Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkaham Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto kembali digelar di Pengadilan Jakarta, Jumat (20/11). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN sebagai saksi.
Kuasa hukum Nurhadi Muhammad Rudjito menyatakan sebutan pengacara top terhadap Rahmat Santoso tidak terkait dengan kliennya.
Menurut keterangan dari para saksi di persidangan, kata Rudjito, label pengacara top untuk Rahmat Santoso didasarkan atas kinerja, bukan kedekatannya dengan Nurhadi.
"Pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," kata Rudjito di Jakarta, Jumat (20/11).
Baca juga: Saksi Sidang Nurhadi Singgung Istilah Pengacara Top
Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Rudjito menambahkan, berdasarkan fakta persidangan yang digelar hari ini, Onggang JN mengakui mengenal Rahmat Santoso sebagai pengacara yang akan mengurus peninjauan kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Namun, Onggang menyatakan tidak mengenal Nurhadi.
"Bahkan saksi tadi mengatakan dia baru mendengar nama Pak Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," tandasnya.
Atas dasar itu, Rudjito menyatakan bahwa Nurhadi sebenarnya tidak terlibat dalam perkara ini. Sebab, saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada yang bisa menjelaskan soal keterlibatan Nurhadi dalam perkara tersebut.
"Jadi keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai advokat dari PT MIT, itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi dalam kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan oleh KPK itu," tandasnya.
Diketahui Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017. (Ant/OL-8)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved