Kuasa Hukum: Label Pengacara "Top" Rahmat tak Terkait Nurhadi

Ant
20/11/2020 18:08
Kuasa Hukum: Label Pengacara
.(Antara)

SIDANG lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkaham Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto kembali digelar di Pengadilan Jakarta, Jumat (20/11).  Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN sebagai saksi. 

Kuasa hukum Nurhadi Muhammad Rudjito menyatakan sebutan pengacara top terhadap Rahmat Santoso tidak terkait dengan kliennya.

Menurut keterangan dari para saksi di persidangan, kata Rudjito, label pengacara top untuk Rahmat Santoso didasarkan atas kinerja, bukan kedekatannya dengan Nurhadi.

"Pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," kata Rudjito di Jakarta, Jumat (20/11).

Baca juga: Saksi Sidang Nurhadi Singgung Istilah Pengacara Top

Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Rudjito menambahkan, berdasarkan fakta persidangan yang digelar hari ini, Onggang JN mengakui mengenal Rahmat Santoso sebagai pengacara yang akan mengurus peninjauan kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Namun, Onggang menyatakan tidak mengenal Nurhadi.

"Bahkan saksi tadi mengatakan dia baru mendengar nama Pak Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," tandasnya.

Atas dasar itu, Rudjito menyatakan bahwa Nurhadi sebenarnya tidak terlibat dalam perkara ini. Sebab, saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada yang bisa menjelaskan soal keterlibatan Nurhadi dalam perkara tersebut.

"Jadi keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai advokat dari PT MIT, itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi dalam kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan oleh KPK itu," tandasnya. 

Diketahui Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya