Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkaham Agung dan menantunya, Rezky Herbiyanto kembali digelar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga menjadi pihak yang menyuap Nurhadi melalui Rezky.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, JPU menggali keterangan Onggang ihwal pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait putusan PN Jakarta Utara atas gugatan Hiendra terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
"Upaya hukum PK ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang di ruang sidang, Jumat (20/11).
Diketahui, Rahmat adalah adik ipar Nurhadi. Sebelumnya, KPK telah memanggil Rahmat sebagai saksi dalam perkara ini sebagai saksi. Bahkan, lembaga antirasywah itu telah menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso & Partners di Surabaya pada Selasa (25/2) lalu. Saat itu, KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi terkait kasus itu.
JPU KPK Wawan Yunarwanto lantas bertanya kepada Onggang terkait sebutan pengacara top yang disampaikan Hiendra saat merujuk nama Rahmat.
"Jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau memang dirasa punya kualitas," jelas Onggang.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000,00 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT KBN.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. (OL-8)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved