Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkaham Agung dan menantunya, Rezky Herbiyanto kembali digelar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga menjadi pihak yang menyuap Nurhadi melalui Rezky.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, JPU menggali keterangan Onggang ihwal pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait putusan PN Jakarta Utara atas gugatan Hiendra terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
"Upaya hukum PK ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang di ruang sidang, Jumat (20/11).
Diketahui, Rahmat adalah adik ipar Nurhadi. Sebelumnya, KPK telah memanggil Rahmat sebagai saksi dalam perkara ini sebagai saksi. Bahkan, lembaga antirasywah itu telah menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso & Partners di Surabaya pada Selasa (25/2) lalu. Saat itu, KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi terkait kasus itu.
JPU KPK Wawan Yunarwanto lantas bertanya kepada Onggang terkait sebutan pengacara top yang disampaikan Hiendra saat merujuk nama Rahmat.
"Jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau memang dirasa punya kualitas," jelas Onggang.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menjelaskan bahwa Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000,00 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT KBN.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. (OL-8)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved