Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENYELENGGARA pemilihan umum (pemilu) di tingkat daerah kerap terperosok dalam politik transaksional untuk meloloskan calon tertentu. Praktik korupsi tersebut dapat terjadi di semua tahapan proses pemilu ataupun pilkada.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah sering memproses praktik transaksional dengan penyelenggara pemilu atau tim seleksi untuk meloloskan atau tidak meloloskan calon tertentu,” kata Penasihat Pemantau Kemitraan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahidah Suaib dalam diskusi virtual Anticorruption Summit 4 melalui akun Youtube KPK RI, kemarin.
Wahidah pernah menemukan ada tim seleksi (timsel) yang aktif menentukan lolos atau tidaknya seorang calon. Menurut dia, calon yang ingin lolos diminta membayar sejumlah uang.
“Ketua timselnya yang menurut pengakuan para calon dia proaktif. Anda lolos bla bla (jumlah uang) sekian, sekian,” ungkap Wahidah.
Potensi praktik korupsi dapat mendera penyelenggara pemilu ketika penetapan calon dan jualbeli kursi pencalonan. Kemudian, praktik suap dalam penetapan partai politik peserta pemilu, daftar calon tetap, hingga penetapan daftar calon terpilih.
Korupsi di tingkat penetapan daftar calon terpilih seperti yang dilakukan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap untuk meloloskan calon legislatif (caleg) dalam pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Wahidah berharap adanya penguatan pada setiap penyelenggara pemilu di tingkat daerah dan pusat. Terlebih, jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember 2020.
Dalam kaitan itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengingatkan agar tidak ada upaya intervensi dari pasangan calon (paslon) kepada penyelenggara Pilkada 2020.
“Karena kami adalah lembaga yang mandiri, lembaga yang di atur dalam konstitusi, tidak boleh diintervensi,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 untuk Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat, kemarin.
Ilham mengatakan, penyelenggara harus akuntabel serta bekerja adil menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya
KPU digugat
Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang telah ditetapkan bersama antara KPU RI, pemerintah, dan DPR RI berbuntut panjang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima permohonan gugatan atas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 itu.
Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari mengaku KPU RI mendapatkan panggilan dari PTUN Jakarta dan KPU pun datang memenuhinya, kemarin. “Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan,” ujar Hasyim melalui keterangan pers.
Selain KPU, dalam perkara tersebut, pihak tergugat lainnya ialah Komisi II DPR RI, Presiden RI yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan KPU RI.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyebutkan Pilkada 2020 belum terbukti menimbulkan klaster baru sepanjang pelaksanaan kampanye. (Medcom.id/P-2)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved