Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARA pemilihan umum (pemilu) di tingkat daerah kerap terperosok dalam politik transaksional untuk meloloskan calon tertentu. Praktik korupsi tersebut dapat terjadi di semua tahapan proses pemilu ataupun pilkada.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah sering memproses praktik transaksional dengan penyelenggara pemilu atau tim seleksi untuk meloloskan atau tidak meloloskan calon tertentu,” kata Penasihat Pemantau Kemitraan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahidah Suaib dalam diskusi virtual Anticorruption Summit 4 melalui akun Youtube KPK RI, kemarin.
Wahidah pernah menemukan ada tim seleksi (timsel) yang aktif menentukan lolos atau tidaknya seorang calon. Menurut dia, calon yang ingin lolos diminta membayar sejumlah uang.
“Ketua timselnya yang menurut pengakuan para calon dia proaktif. Anda lolos bla bla (jumlah uang) sekian, sekian,” ungkap Wahidah.
Potensi praktik korupsi dapat mendera penyelenggara pemilu ketika penetapan calon dan jualbeli kursi pencalonan. Kemudian, praktik suap dalam penetapan partai politik peserta pemilu, daftar calon tetap, hingga penetapan daftar calon terpilih.
Korupsi di tingkat penetapan daftar calon terpilih seperti yang dilakukan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap untuk meloloskan calon legislatif (caleg) dalam pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Wahidah berharap adanya penguatan pada setiap penyelenggara pemilu di tingkat daerah dan pusat. Terlebih, jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang jatuh pada 9 Desember 2020.
Dalam kaitan itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengingatkan agar tidak ada upaya intervensi dari pasangan calon (paslon) kepada penyelenggara Pilkada 2020.
“Karena kami adalah lembaga yang mandiri, lembaga yang di atur dalam konstitusi, tidak boleh diintervensi,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 untuk Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat, kemarin.
Ilham mengatakan, penyelenggara harus akuntabel serta bekerja adil menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya
KPU digugat
Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang telah ditetapkan bersama antara KPU RI, pemerintah, dan DPR RI berbuntut panjang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima permohonan gugatan atas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 itu.
Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari mengaku KPU RI mendapatkan panggilan dari PTUN Jakarta dan KPU pun datang memenuhinya, kemarin. “Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan,” ujar Hasyim melalui keterangan pers.
Selain KPU, dalam perkara tersebut, pihak tergugat lainnya ialah Komisi II DPR RI, Presiden RI yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan KPU RI.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyebutkan Pilkada 2020 belum terbukti menimbulkan klaster baru sepanjang pelaksanaan kampanye. (Medcom.id/P-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved