Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyayangkan kejadian pengeroyokan warga sipil bernama Jusni, 24, oleh sebelas oknum anggota TNI yang terjadi di Tanjung Priok. Willy menilai pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Jusni telah mencoreng institusi TNI.
"Sangat disayangkan. Ini mencemarkan reformasi TNI," kata Willy di Jakarta, Rabu (18/11).
Willy menilai, kesebelas oknum anggota TNI pelaku pengereyokan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Diperlukan sanksi tegas agar kejadian penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para oknum TNI tidak kembali berulang.
"Para pelakunya wajib dihukum sesuai ketentuan undang-undang. Keputusan mahkamah militer dengan menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan adalah langkah yang tepat," ujarnya.
Menurut Willy, ke depan perlu ada evaluasi pengajaran militer di tubuh TNI utamanya kurikulum korsa. Willy menilai peritiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ke-11 oknum anggota TNI tersebut memperlihatkan ada permasalahan terkait pendidikan para prajurit.
"Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang kembali berulang ini memperlihatkan adanya masalah dalam 'kurikulum korsa' yang menjadi bagian pengajaran di militer," ungkapnya.
Baca juga: Kontras Sebut Ada 76 Aksi Kekerasan oleh TNI dalam Setahun
Willy pun meminta agar Panglima TNI dan KSAD dapat memulai perubahan kurikulum dalam institusi TNI. Setidaknya, Willy mengimbau agar dalam pembelajaran memasukkan pemahaman hukum dan HAM bagi para prajurit hingga di tingkat Tamtama.
"Panglima TNI dan KSAD saat ini yang mengenyam banyak pendidikan umum saya kira bisa memulai perubahan kurikulum pendidikan di institusinya. Setidaknya dengan memasukkan pemahaman hukum dan HAM bagi para prajurit hingga di tingkat Tamtama," ucap Willy.
Willy berharap kejadian serupa kasus Jusni tidak kembali terulang di masa mendatang. Nantinya, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan Pimpinan TNI atas peristiwa tersebut.
Saat ini, sebelas prajurit TNI pelaku pengeroyokan sedang menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer.
"Komisi I DPR akan meminta penjelasan panglima dan KSAD melalui mekanisme pengawasan DPR, berkenaan dengan kasus ini agar tidak berulang," pungkasnya.(OL-5)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved