Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

DPR: Pencopotan 2 Kapolda Kewenangan Penuh Kapolri

Putra Ananda
17/11/2020 17:42
DPR: Pencopotan 2 Kapolda Kewenangan Penuh Kapolri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DPR menilai kepolisian memiliki parameter yang sudah ditetapkan oleh Kapolri Idham Azis terkait protokol pencegahan dan keamanan penularan covid-19.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Kapolri terkait pencopotoan 2 Kapolda yang dinilai tidak bisa menegakkan aturan protokol covid-19.

"Biarkan Polri tetap dalam profesionalismenya. Kita support terus supaya bisa jalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Sufmi juga menilai, rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang biasa. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Penilaian terhadap jajaranya apakah sudah menjalankan tugas dengan baik merupakan kewenangan Kapolri.

Baca juga: Selain Anies, Polisi Periksa 8 Orang Soal Pernikahan Anak Rizieq

"Kita serahkan kepada Kapolri untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Diketahui, Kapolri melakukan mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Hak tersebut karena keduanya tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya