Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Polri Tegaskan akan Tindak Siapapun yang Melanggar Prokes

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/11/2020 07:08
Polri Tegaskan akan Tindak Siapapun yang Melanggar Prokes
Kapolri Jenderal Idham Azis(MI/MOHAMAD IRFAN )

KAPOLRI Jenderal Idham Azis menegaskan akan memproses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Proses hukum diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi."

Baca juga: Sanksi Tegas Harus Diberikan ke Gubernur yang Lalai Prokes

"Polri menyatakan apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun," begitu bunyi telegram nomor lima, Selasa (17/11).

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus korona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.

Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, akan dievaluasi dan diberikan sanksi

Sekadar diketahui, disiplin masyatakat soal penerapan protokol kesehatan kembali disorot, saat kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, acara di Bogor, dan resepsi pernikahan putri Rizieq.

Bahkan, imbas dari hal itu, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam acara Rizieq. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya