Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Napoleon

Tri Subarkah
16/11/2020 12:59
Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Napoleon
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MAJELIS hakim yang memeriksa perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dalam red notice Interpol menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim ketua Muhammad Damis menyampaikan hal tersebut usai persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan pihak Napoleon.

"Sehubungan dengan permintaan penangguhan penahanan, untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut," ujar Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, dalam persidangan minggu lalu. Menanggapi penolakan hakim, Santrawan mengatakan menerima keputusan tersebut.

"Itu bukan kewenangan dari kami. Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan itu kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan. Ke depan kita akan lihat sama-sama," kata Santrawan.

JPU mendakwa Napoleon menerima uang dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha dan rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu guna menghapus nama Joko Tjandra dalam Sistem Informasi Keimigrasian.

Hal itu dilakukan agar Joko Tjandra dapat mengurus upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009. Joko Tjandra sendiri sudah buron sejak 17 Juni 2009. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya