Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAJELIS hakim yang memeriksa perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dalam red notice Interpol menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim ketua Muhammad Damis menyampaikan hal tersebut usai persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan pihak Napoleon.
"Sehubungan dengan permintaan penangguhan penahanan, untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut," ujar Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, dalam persidangan minggu lalu. Menanggapi penolakan hakim, Santrawan mengatakan menerima keputusan tersebut.
"Itu bukan kewenangan dari kami. Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan itu kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan. Ke depan kita akan lihat sama-sama," kata Santrawan.
JPU mendakwa Napoleon menerima uang dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha dan rekan Joko Tjandra, Tommy Sumardi sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu guna menghapus nama Joko Tjandra dalam Sistem Informasi Keimigrasian.
Hal itu dilakukan agar Joko Tjandra dapat mengurus upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009. Joko Tjandra sendiri sudah buron sejak 17 Juni 2009. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved