Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi DPR masih dalam tahap mengkaji berlanjut atau tidaknya RUU Minol. Masyarakat tidak perlu menanggapi pembahasan RUU Minol saat ini secara berlebihan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan hal tersebut, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Sufmi, pembahasan RUU Minol masih dalam tahap pemberian penjelasan ke Baleg. “Kita akan liat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ke depan atau tidak,” tuturnya.
Sufmi mengungkapkan pembahasan RUU Minol sebetulnya sempat dibahas DPR periode 2014-2019. Kini diusulkan untuk dimulai kembali dengan agenda penjelasan dari pengusul di Baleg.
Pembahasan RUU Minol diajukan 21 anggota DPR, yakni 18 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu anggota Fraksi Partai Gerindra, dan dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu poin yang menjadi sorotan terkait sanksi pidana pengguna minol. Pihak yang melanggar ketentuan di RUU Minol, misalnya meminum minuman beralkohol, terancam 3-10 tahun penjara dan denda Rp10 juta-Rp50 juta.
Hal itu memancing reaksi penolakan di publik. Sufmi menyatakan penolakan biasa terjadi saat pembahasan RUU di DPR. Pihaknya akan mencermati semua keberatan dan masukan.
Menurut Sufmi, saat ini sudah ada beberapa peraturan yang dibuat pemerintah daerah (pemda) terkait dengan produksi maupun peredaran minol. Aturan-aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan.
“Tapi kan ini yang menyangkut minuman impor mungkin dirasa pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Nanti kita sama-sama lihat karena hal-hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam.”
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai RUU yang melarang minol tidak tepat diterapkan di Indonesia.
“Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” ungkap Pingkan.
Ia menyarankan agar lebih fokus pada penindakan minol ilegal karena konsumsi minol tersebut yang kerap mengganggu aspek sosial masyarakat. (Uta/Ins/P-2)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved