Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

RUU Minol belum Tentu Masuk Prolegnas

Putra Ananda
14/11/2020 03:25
RUU Minol belum Tentu Masuk Prolegnas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Dok. MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi DPR masih dalam tahap mengkaji berlanjut atau tidaknya RUU Minol. Masyarakat tidak perlu menanggapi pembahasan RUU Minol saat ini secara berlebihan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan hal tersebut, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Sufmi, pembahasan RUU Minol masih dalam tahap pemberian penjelasan ke Baleg. “Kita akan liat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ke depan atau tidak,” tuturnya.

Sufmi mengungkapkan pembahasan RUU Minol sebetulnya sempat dibahas DPR periode 2014-2019. Kini diusulkan untuk dimulai kembali dengan agenda penjelasan dari pengusul di Baleg.

Pembahasan RUU Minol diajukan 21 anggota DPR, yakni 18 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu anggota Fraksi Partai Gerindra, dan dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Salah satu poin yang menjadi sorotan terkait sanksi pidana pengguna minol. Pihak yang melanggar ketentuan di RUU Minol, misalnya meminum minuman beralkohol, terancam 3-10 tahun penjara dan denda Rp10 juta-Rp50 juta.

Hal itu memancing reaksi penolakan di publik. Sufmi menyatakan penolakan biasa terjadi saat pembahasan RUU di DPR. Pihaknya akan mencermati semua keberatan dan masukan.

Menurut Sufmi, saat ini sudah ada beberapa peraturan yang dibuat pemerintah daerah (pemda) terkait dengan produksi maupun peredaran minol. Aturan-aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan.

“Tapi kan ini yang menyangkut minuman impor mungkin dirasa pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Nanti kita sama-sama lihat karena hal-hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam.”

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai RUU yang melarang minol tidak tepat diterapkan di Indonesia.

“Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” ungkap Pingkan.

Ia menyarankan agar lebih fokus pada penindakan minol ilegal karena konsumsi minol tersebut yang kerap mengganggu aspek sosial masyarakat. (Uta/Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya