Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi DPR masih dalam tahap mengkaji berlanjut atau tidaknya RUU Minol. Masyarakat tidak perlu menanggapi pembahasan RUU Minol saat ini secara berlebihan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengemukakan hal tersebut, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Sufmi, pembahasan RUU Minol masih dalam tahap pemberian penjelasan ke Baleg. “Kita akan liat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ke depan atau tidak,” tuturnya.
Sufmi mengungkapkan pembahasan RUU Minol sebetulnya sempat dibahas DPR periode 2014-2019. Kini diusulkan untuk dimulai kembali dengan agenda penjelasan dari pengusul di Baleg.
Pembahasan RUU Minol diajukan 21 anggota DPR, yakni 18 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu anggota Fraksi Partai Gerindra, dan dua anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu poin yang menjadi sorotan terkait sanksi pidana pengguna minol. Pihak yang melanggar ketentuan di RUU Minol, misalnya meminum minuman beralkohol, terancam 3-10 tahun penjara dan denda Rp10 juta-Rp50 juta.
Hal itu memancing reaksi penolakan di publik. Sufmi menyatakan penolakan biasa terjadi saat pembahasan RUU di DPR. Pihaknya akan mencermati semua keberatan dan masukan.
Menurut Sufmi, saat ini sudah ada beberapa peraturan yang dibuat pemerintah daerah (pemda) terkait dengan produksi maupun peredaran minol. Aturan-aturan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan.
“Tapi kan ini yang menyangkut minuman impor mungkin dirasa pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Nanti kita sama-sama lihat karena hal-hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam.”
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai RUU yang melarang minol tidak tepat diterapkan di Indonesia.
“Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia,” ungkap Pingkan.
Ia menyarankan agar lebih fokus pada penindakan minol ilegal karena konsumsi minol tersebut yang kerap mengganggu aspek sosial masyarakat. (Uta/Ins/P-2)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved