Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Ombudsman Adrianus Meliala mengkritik penerbitan surat perintah dari Staf Khusus (stafsus) Milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin mengeluarkan surat perintah pada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) untuk menghadiri pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).
Adrianus mengatakan hubungan Aminuddin dengan Dema PTKIN setara. Sehingga penerbitan surat perintah tidak tepat.
Baca juga: Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga
"Stafsus bisa saja menerima dan berdialog dengan Dema PTKIN tapi tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," tegas dia.
Adrianus menjelaskan penerbitan surat perintah adalah kewenangan pimpinan satuan kerja (satker), bukan stafsus. Kewenangan stafsus sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden.
Penerbitan surat perintah tersebut, kata Adrianus, juga semakin tidak elok lantaran banyak kesalahan penulisan. Penggunaan dasar hukum yang tercantum juga tidak tepat.
"Kesalahan mendasar ini seharusnya tidak boleh terjadi dan berpotensi malaadministrasi," papar Adrianus.
Adrianus mengatakan kesalahan itu mengulang pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh mantan stafsus milenial, Andi Taufan Garuda Putra. Andi seenaknya mengirimkan surat pada camat seluruh Indonesia.
"Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," tutur dia.
Adrianus menilai kesilapan itu akibat stafus milenial kurang memahami tata kerja lembaga pemerintahan. Ombudsman menawarkan pelatihan pada stafsus milenial mengenai hal tersebut.
"Presiden juga perlu melakukan evaluasi dan teguran kepada Aminuddin Ma'ruf sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang," kata Adrianus.
Sebelumnya, Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, mengeluarkan surat perintah pada Dema PTKIN. Mereka diminta menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11). Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat (6/11). (OL-1)
Billy Mambrasar memastikan gaji Rp51 juta akan disisihkan untuk membangun Learning Center atau pusat pembelajaran.
Penghargaan itu diberikan Sania kepada Angkie berkat aktivitas berbaginya di Thisable.id yang didirikannya.
Bantuan yang diberikan berupa 200 kg beras, 60 kg telur, puluhan bungkus mi instan, dan minyak goreng serta bahan makanan lainnya.
Billy mengungkapkan kegiatannya selama Ramadan untuk selalu dekat dengan masyarakat dan turun langsung di tengah masyarakat untuk membantu sesama.
Peraturan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut harus dibuatkan turunan lagi ke dalam Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.
Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, panitia seleksi (pansel) bakal memilih 14 orang. Nama-nama itu bakal disetorkan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved