Stafsus Milenial Dikritik karena Surat Perintah untuk Dema PTKIN

Tehofilus Ifan Sucipto
09/11/2020 11:41
Stafsus Milenial Dikritik karena Surat Perintah untuk Dema PTKIN
Stafsus milienial Aminuddin Ma'ruf(MI/Dede Susianti)

ANGGOTA Ombudsman Adrianus Meliala mengkritik penerbitan surat perintah dari Staf Khusus (stafsus) Milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin mengeluarkan surat perintah pada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) untuk menghadiri pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).

Adrianus mengatakan hubungan Aminuddin dengan Dema PTKIN setara. Sehingga penerbitan surat perintah tidak tepat.

Baca juga: Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga

"Stafsus bisa saja menerima dan berdialog dengan Dema PTKIN tapi tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," tegas dia.

Adrianus menjelaskan penerbitan surat perintah adalah kewenangan pimpinan satuan kerja (satker), bukan stafsus. Kewenangan stafsus sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden.

Penerbitan surat perintah tersebut, kata Adrianus, juga semakin tidak elok lantaran banyak kesalahan penulisan. Penggunaan dasar hukum yang tercantum juga tidak tepat.

"Kesalahan mendasar ini seharusnya tidak boleh terjadi dan berpotensi malaadministrasi," papar Adrianus.

Adrianus mengatakan kesalahan itu mengulang pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh mantan stafsus milenial, Andi Taufan Garuda Putra. Andi seenaknya mengirimkan surat pada camat seluruh Indonesia.

"Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," tutur dia.

Adrianus menilai kesilapan itu akibat stafus milenial kurang memahami tata kerja lembaga pemerintahan. Ombudsman menawarkan pelatihan pada stafsus milenial mengenai hal tersebut.

"Presiden juga perlu melakukan evaluasi dan teguran kepada Aminuddin Ma'ruf sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang," kata Adrianus.

Sebelumnya, Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, mengeluarkan surat perintah pada Dema PTKIN. Mereka diminta menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).  Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat (6/11). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya