Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
ANGGOTA Ombudsman Adrianus Meliala mengkritik penerbitan surat perintah dari Staf Khusus (stafsus) Milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin mengeluarkan surat perintah pada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) untuk menghadiri pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).
Adrianus mengatakan hubungan Aminuddin dengan Dema PTKIN setara. Sehingga penerbitan surat perintah tidak tepat.
Baca juga: Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga
"Stafsus bisa saja menerima dan berdialog dengan Dema PTKIN tapi tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," tegas dia.
Adrianus menjelaskan penerbitan surat perintah adalah kewenangan pimpinan satuan kerja (satker), bukan stafsus. Kewenangan stafsus sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden.
Penerbitan surat perintah tersebut, kata Adrianus, juga semakin tidak elok lantaran banyak kesalahan penulisan. Penggunaan dasar hukum yang tercantum juga tidak tepat.
"Kesalahan mendasar ini seharusnya tidak boleh terjadi dan berpotensi malaadministrasi," papar Adrianus.
Adrianus mengatakan kesalahan itu mengulang pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh mantan stafsus milenial, Andi Taufan Garuda Putra. Andi seenaknya mengirimkan surat pada camat seluruh Indonesia.
"Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," tutur dia.
Adrianus menilai kesilapan itu akibat stafus milenial kurang memahami tata kerja lembaga pemerintahan. Ombudsman menawarkan pelatihan pada stafsus milenial mengenai hal tersebut.
"Presiden juga perlu melakukan evaluasi dan teguran kepada Aminuddin Ma'ruf sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang," kata Adrianus.
Sebelumnya, Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, mengeluarkan surat perintah pada Dema PTKIN. Mereka diminta menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11). Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat (6/11). (OL-1)
Dunia akademik, khususnya lingkungan kampus perlu berperan aktif dalam menciptakan inovasi-inovasi yang menekankan pentingnya keberlanjutan.
Tidak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 Capim dan Dewas KPK ke DPR.
MANTAN Asisten Staf khusus (Stafsus) Presiden, Yasmin Nur, meminta maaf atas kegaduhan pernyataan di media sosial. Hal ini terkait gaji pembantu asisten staf khusus presiden.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden Jokowi angkat Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi ketua umum dari partai manapun.
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved