Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Jumlah Pelanggaran Kampanye Kian Subur

Cahya Mulyana
06/11/2020 20:51
Jumlah Pelanggaran Kampanye Kian Subur
Bawaslu(MI/ Pius Erlangga)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat pelanggaran protokol kesehatan selama 10 hari keempat penyelenggaraan tahapan kampanye pilkada 2020 mengalami peningkatan dengan jumlah mencapai 397 kasus. Pelanggaran naik 91 kasus dari 306 yang terjadi pada 10 hari ketiga.

"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," papar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).

Menurut dia, Bawaslu menemukan dan menindak pelanggaran tersebut pada penyelenggaraan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas. Pelanggaran itu ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus.Ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye," jelasnya.

Bawaslu, kata dia, telah melayangkan surat peringatan terhadap 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun kepolisian," katanya.

Baca juga : Penyidik Polri Segera Rampungkan Berkas Kasus Sugi Nur

Selain penindakan, lanjut Afif, sebelumnya Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran. Hal itu dilakukan agar kampanye diselenggarakan dengan tertib dan patuh pada protokol kesehatan.

Pencegahan dilakukan di antaranya dengan mengimbau dan mengingatkan penyelenggara untuk menegakkan prokes pada penyelenggaraan kampanye yang dilakukan secara tatap muka.

Kemudian dari 40 hari jalannya kampanye ini, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satpol PP setempat di 151 kabupaten/kota.

Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU.

"Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," urainya.

Afif juga mengatakan Bawaslu menemukan bahwa kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah. Itu berbanding terbalik dengan penyelenggaraan kampanye daring yang mengalami penurunan.

"Jika pada periode 10 hari ketiga kampanye jumlah kampanye daring ada sebanyak 80 kegiatan, jumlahnya menurun menjadi hanya 56 kegiatan pada periode 10 hari kampanye keempat," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya