Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat pelanggaran protokol kesehatan selama 10 hari keempat penyelenggaraan tahapan kampanye pilkada 2020 mengalami peningkatan dengan jumlah mencapai 397 kasus. Pelanggaran naik 91 kasus dari 306 yang terjadi pada 10 hari ketiga.
"Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," papar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).
Menurut dia, Bawaslu menemukan dan menindak pelanggaran tersebut pada penyelenggaraan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas. Pelanggaran itu ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.
"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus.Ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye," jelasnya.
Bawaslu, kata dia, telah melayangkan surat peringatan terhadap 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
"Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun kepolisian," katanya.
Baca juga : Penyidik Polri Segera Rampungkan Berkas Kasus Sugi Nur
Selain penindakan, lanjut Afif, sebelumnya Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran. Hal itu dilakukan agar kampanye diselenggarakan dengan tertib dan patuh pada protokol kesehatan.
Pencegahan dilakukan di antaranya dengan mengimbau dan mengingatkan penyelenggara untuk menegakkan prokes pada penyelenggaraan kampanye yang dilakukan secara tatap muka.
Kemudian dari 40 hari jalannya kampanye ini, Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi menertibkan 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satpol PP setempat di 151 kabupaten/kota.
Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU.
"Bahkan Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," urainya.
Afif juga mengatakan Bawaslu menemukan bahwa kampanye dengan metode terbatas mengalami peningkatan jumlah. Itu berbanding terbalik dengan penyelenggaraan kampanye daring yang mengalami penurunan.
"Jika pada periode 10 hari ketiga kampanye jumlah kampanye daring ada sebanyak 80 kegiatan, jumlahnya menurun menjadi hanya 56 kegiatan pada periode 10 hari kampanye keempat," pungkasnya. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved