Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DALAM lima tahun kedepan ditargetkan akan lahir para kader Mubaligh Bela Negara dari kaum milenial yang siap menjaga NKRI.
‘’Untuk kearah tersebut maka diawali dengan pelatihan kader mubaligh mujahid dakwah ini,’’ ujar Ketua Umum DPP Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin), KH Tatang Natsir Fathuddin, saat menyampaikan pelatihan Kader Mujahid Dakwah Mubaligh Nasional, di Pondok Pesantren Baitussalam, Kabupaten Bogor, Jumat (6/11).
Tatang menjelaskan, acara kaderisasi ini sebetulnya sudah direncanakan sejak dua tahun lalu, namun mundur terkendala pandemic covid-19.
Menurutnya, saat ini kondisi Bangsa Indonesia sudah memprihatikan karena banyak masuk kepentingan-kepentingan asing yang tidak menutup kemungkinan kepentingan tersebut menguasai Negara.
Baca juga : Hari Pahlawan, 6 Tokoh Akan Terima Gelar Pahlwan Nasional
‘’Yang dikhawatirkan lagi muncul ideologi asing yang menggeser ideology Pancasila. Saya lihat tanda-tanda itu sudah ada. Apalagi sekarang pekerja asing sudah mulai ‘’menguasai’’ beragam sektor ekonomi di Indonesia,’’ tegasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini tengah terjadi revolusi samawi yang begitu deras, umat Islam mau tidak mau harus mengikuti itu dan pada gilirannya nanti diprediksi pada abad ke-15 Hijriah Islam akan bangkit kembali dengan kejayaannya.
‘’Kaderisasi yang digelar Bakomubin ini mempersiapkan generasi muda mubaligh sebagai agen perubahan masa depan Islam,’’ paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD Bakomubin Kabupaten Bogor, Ustadz Laksmito Abdul Hamid mengemukakan, pelatihan ini digelar selama tiga hari hingga Ahad (8/11) yang akan hadir pemateri Bakomudin tingkat nasional dengan 17 sajian terkait dakwah mujahid.
‘’Pelatihan angkatan pertama ini mengambil tema Bela Negara yang memberikan semangat kebangsaan terkait lemahnya keadaan bangsa,’’ urai Laksmito saat pembukaan acara didepan 50 peserta pelatihan dari berbagai daerah itu. (OL-2)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved