Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DEBAT pasangan calon kepala daerah mesti berlangsung dengan berlandaskan aturan dan etika. Itu agar tujuannya dalam memberikan pemahaman mengenai visi dan misi, pengenalan kandidat pemimpin daerah kepada para pemilih tercapai serta terhindar dari potensi konflik dan penyebaran covid-19.
"Diharapkan tahapan kampanye itu yang berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember atau lebih kurang tersisa satu bulan lagi berlangsung efektif. Sehingga informasi dan visi misi para pasangan calon diketahui masyarakat luas," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi dalam webinar bertajuk Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Jumat (5/11).
Menurut dia, terdapat sejumlah metode kampanye salah satunya debat antar pasangan calon. Agenda ini sudah dimulai di beberapa daerah sejak awal November.
"Debat pada prinsipnya bertujuan memperluas informasi menyangkut profil, visi misi pasangan calon sebagai referensi pemilih. Teknis pengaturan jadwal ada dalam jadwal teknis KPU provinsi dan kabupaten kota," paparnya.
Baca juga: Komnas HAM : Terjadi Peningkatan Kasus Kekerasan atas Hak Beragama
Pelaksanaan debat, lanjut Raka Sandi, harus mengikuti protokol kesehatan. Kemudian juga pasangan calon kepala daerah tidak boleh membawa atribut, yel-yel dan tindakan lain seperti intimidasi dan ucapan tidak sesuai etika.
"Debat maksimal digelar tiga kali namun kembali mengikuti kemampuan KPU daerah," katanya.
Acara yang disarankan berlangsung 120 menit dengan rincian 90 menit untuk debat dan sisanya selingan komersial termasuk iklan pelaksanaan pilkada ini mesti menyisipkan tema penanggulangan covid-19. Karena dalam situasi pandemi KPU telah menambahkan tema debat yakni mengenai kebijakan dan strategi pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Kami mohon agar sub tema atau hal detail mengenai materi debat disesuaikan dengan isu kontekstual dan situasi yang berkembang di masing-masing daerah," ujarnya. (P-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved