Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Langgar Kode Etik, 20 Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Diberhentikan

Indriyani Astuti
04/11/2020 17:12
Langgar Kode Etik, 20 Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Diberhentikan
Bawaslu(MI/Pius Erlangga)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan 20 penyelenggara pemilu Ad Hoc yang terbukti melanggar kode etik selama 2020.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan selain itu, ada 23 penyelenggara diberikan peringatan, 7 peringatan keras, 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.

“Di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus. 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ujarnya dikutip melalui siaran pers Bawaslu, Rabu (4/11).

Bagja menerangkan jenis pelanggaran yang dilakukan penyelenggara beragam. Paling banyak mengenai pelanggaran netralitas sebanyak 45 kasus. Adapun 44 kasus lain melanggar profesionalitas, 7 kasus melanggar prinsip lainnya dan 6 kasus melanggar sumpah janji.

Baca juga : Tidak Ada Lagi Situng di Pilkada 2020

Bagja menambahkan, selama 2020 Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran etik ad hoc dibeberapa provinsi. Diantaranya, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) paling banyak, terdapat 18 pelanggaran. Disusul Gorontalo 16, Maluku Utara dan Jawa Timur 13 kasus.

Penanganan pelanggaran etik pengawas Ad Hoc ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam pasal itu, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas Ad Hoc.

Pemberian sanksi menurut aturan bagi penyelenggara pemilu bertujuan beragam. Ia mencontohkan teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Sedangkan pemberhentian sementara untuk menyelamatkan proses tahapan pemilu. Lalu pemberhentian tetap dari jabatan sebagai untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya