Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mensesneg Akui Ada Kesalahan Teknis di Naskah UU Cipta Kerja

Andhika prasetyo
03/11/2020 14:37
Mensesneg Akui Ada Kesalahan Teknis di Naskah UU Cipta Kerja
Menteri Sekretaris Negara Pratikno(MI/Puji Santoso)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengakui terdapat kesalahan redaksional dalam naskah Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Namun, ia memastikan kesalahan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak berpengaruh terhadap substansi peraturan perundangan tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Kekeliruan teknis tersebut, lanjut dia, akan menjadi catatan khusus sekaligus masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas RUU yang hendak diundangkan.

"Kita ingin kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tandasnya.

Sedianya, sebelum diundangkan, Sekretariat Negara telah melakukan kajian terhadap naskah RUU Cipta Kerja selama lebih dari tiga pekan.

Sebagaimana diketahui, setelah disahkan DPR RI pada 5 Oktober, naskah diberikan kepada Istana pada 14 Oktober.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya