Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono memastikan ikut pencalonan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Muktamar IX yang digelar Desember 2020. Ia yakin, di waktu yang mepet tersebut, konsolidasi dukungan bisa maksimal.
"Dalam waktu dekat, Insyaallah, konsolidasi itu masih kita lakukan," kata Mardiono, Minggu (1/11).
Mardiono mengaku masih harus mempersiapkan diri sebelum melakukan konsolidasi, khususnya melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, posisi jabatannya di pemerintah saat ini tidak mengizinkan dirinya menjabat sebagai ketua umum partai politik.
Baca juga: Megawati Santai Dikritik soal Milenial
"Apabila nanti enggak ada halangan, dalam waktu dekat, saya melapor kepada bapak presiden," ujar dia.
Mardiono cukup yakin memperoleh dukungan dari kader-kader PPP lantaran karier politik di partai berlogo Kabah itu cukup lama. Mardiono mengklaim hubungan dia antara kader PPP di daerah juga terjalin baik.
"Saya sudah tiga kali mengikuti musyawarah wilayah, empat kali mengikuti muktamar. Jadi, kalau sudah seperti persahabatan yang abadi dengan teman-teman pengurus di daerah," tutur Mardiono.
Di sisi lain, Muktamar IX tidak hanya sekadar memilih Ketua Umum PPP. Menurut Mardiono, kegiatan tersebut penting untuk mengevaluasi perjalanan politik PPP ke depan.
"Harus sukses untuk konsolidasi secara nasional dalam menghadapi agenda untuk lima tahun ke depan," pungkas dia. (OL-1)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved