Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Siti Fadilah Jadi Pembelajaran

Cah/Ant/P-1
01/11/2020 05:10
Kasus Siti Fadilah Jadi Pembelajaran
Siti Fadilah Supari(Dok.MI/Rommy)

KPK merespons bebas murni mantan Menteri Fadilah Supari. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri minta kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 itu menjadi pelajaran sehingga para penyelenggara lain tidak melakukan perbuatan (tindak pidana korupsi) yang sama.

Siti rampung menjalani hukuman penjara empat tahun. Siti juga menuntaskan pidana denda dan tambahan uang pengganti kepada negara. Dia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatankelas I Pondok Bambu. Dia dibebaskan kemarin.

Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke kuasa hukumnya, yakni Kholidin dan Tiaputri. Serah terima itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Telah dibebaskan hari ini (kemarin),” kata Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Rika Aprianti, kemarin.

“Serah terima dilakukan sesuai protokol kesehatan,” imbuh Rika. Siti divonis bersalah setelah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB). Pengadaan dilakukan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes pada 2005.

Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi Rp1,9 miliar.

Siti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada PPMK Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Poin yang meringankan vonisnya ialah karena telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing juga telah dibebaskan dari rutan KPK setelah menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Freddy merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung tahun 2007.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020 atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing.

Freddy juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan kepada negara melalui rekening penampungan KPK. (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya