Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Harap Bisa Segera Temukan Harun Masiku

Cahya Mulyana
30/10/2020 11:08
KPK Harap Bisa Segera Temukan Harun Masiku
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku belum patah arang dalam mencari keberadaan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Segala acara akan dikerahkan supaya segera menemukan keberadaan bekas politikus PDIP ini.

"Jadi utang kami terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) lain, mudah-mudahan terhadap DPO lain juga akan demikian (segera ditangkap)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Ia mengatakan evaluasi mengenai proses pencarian Harun Masiku selama ini telah dilakukan. Tujuannya untuk mengoptimalkan strategi pencarian Harun Masiku.

"Kami juga sudah melakukan berbagai macam evaluasi mana yang perlu ditambah dan mana yang perlu kita kerja sama dengan instansi lain. Sehingga memberikan kepastian tentang gerak pencarian dari pada DPO," ujarnya.

Baca juga: KPK Optimistis bakal Temukan Harun Masiku

Kartoyo meyakini Harun Masiku tidak akan lama lagi dapat ditemukan KPK.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera juga bisa menyusul ditangkap terhadap DPO lain," pungkasnya.

Sejak 9 Januari, Harun Masiku telah ditetapkan tersangka oleh KPK namun hingga kini belum berhasil ditangkap. Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Tujuannya untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg dapil Sumsel 1. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan dengan mengamanknan Wahyu dan Agustiani serta menyita uang Rp400 juta di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari lalu.

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Alasannya, Wahyu menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya