Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
FOTO keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ketika hamil tersebar di grup media sosial Facebook.
Dalam tangkapan layar foto tersebut, terdapat keterangan “Yang Mau Coblos Udelnya Silahkan. Udel Dah Diumbar. Pantaskah Jadi Panutan Apalagi Pemimpin Tangsel?”
"Kasus ini saya angkat karena jelas ditujukan ke saya dan memuat unsur pelecehan seksual dengan kata-kata "Coblos udelnya" yang menggunakan dan menyebarluaskan tanpa seizin saya foto hamil dari 5 tahun yang lalu," ujar Saraswati melalui keterangan pers, Selasa (27/10) malam.
Baca juga: KPU Pastikan Suket Bisa Dipakai di Pilkada 2020
Saras menyampaikan materi tersebut dapat dianggap sebagai salah satu kampanye hitam (black campaign). Pasalnya, tulisan di Facebook tersebut terjadi saat Kota Tangerang Selatan sedang melaksanakan proses pemilihan calon kepala daerah 2020. Saras merupakan salah satu kandidatnya sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1.
Saras menegaskan apa yang dialaminya adalah contoh kecil dari pelecehan seksual yang dialami ribuan perempuan di Indonesia.
"Dan konten yang diangkat dan digunakan untuk menyerang saya adalah foto saya sebagai ibu hamil. Menurut saya, kata-kata yang sangat melecehkan anatomi seorang ibu mengandung. Sangat tidak menghormati martabat perempuan yang diberikan posisi mulia sebagai ibu," papar Saras.
Ia pun mengaku terus mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh perempuan lintas partai politik dan organisasi mendukung keputusan untuk menggugat pelaku yang melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Tokoh perempuan tersebut antara lain Nursjahbani Katjasungkana, Lena Maryana Mukti (politisi PPP), Irma Suryani Chaniago (NasDem), Dian Fatwa (PAN), Yuda Irlang, Bivitri Susanti, Ninik Rahayu (anggota Ombudsman RI 2016-2020), Valentina Sagala, dan Tsamara Amany (PSI).
"Mencermati kasus ini, maka semakin kuat tekad saya untuk terus memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sampai saat ini menunjukkan bagaimana hukum yang berlaku belum ada yang memberikan kepastian penegakan hukum dari segi semangat perlindungan korban kekerasan seksual bahkan secara verbal di media daring," tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saraswati, Maulana Bungaran, mengatakan beredarnya tulisan pada laman akun Facebook itu diduga dilakukan akun Facebook Bang Djoel, jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, tulisan pada laman Facebook tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Sebagaimana Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, kualifikasi perbuatan Akun Facebook Bang Djoel sangat jelas dapat dihukum dengan menggunakan pasal ini karena tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, dan disebarkan di muka umum, dengan menggunakan fasilitas internet," terangnya.
Ia mengatakan Pilkada 2020 yang diharapkan dapat berjalan dengan bermartabat, kampanye terhormat, para calon saling menampilkan visi-misi yang baik, terasa semakin jauh dengan dugaan kampanye hitam tersebut. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved