Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Salah satu saksi yang dipanggil yakni Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (26/10).
Saksi lain yang juga dipanggil untuk tersangka Yuly Ariandi yakni mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Ahmad Tito Karim, Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Michael Tiwang, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta Riswan Effendi.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman, bekas Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca juga : KPK Periksa Sekda Lampung Selatan
Kemudian, ada nama eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Jarot Subana.
Kelimanya diduga melakukan korupsi yakni pengerjaan proyek-proyek infrastruktur fiktif di Divisi II PT Waskita Karya kurun waktu 2009-2015. KPK menduga terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya. Penghitungan dari BPK, total kerugian yang muncul akibat proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
Hingga kini, penyidik KPK menyita uang Rp12 miliar serta satu aset tanah yang diduga berkaitan dengan kasus PT Waskita Karya itu. Selain uang dan aset tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga memblokir puluhan aset yang dalam proses verifikasi untuk ditindaklanjuti. (P-5)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved