Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bareskrim Jamin Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Profesional

Rahmatul Fajri
24/10/2020 19:27
Bareskrim Jamin Hasil Penyidikan Kebakaran Kejagung Profesional
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Puslabfor Polri melakukan olah TKP kebakaran Gedung Kejagung(MI/ Andri Widiyanto)

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya tidak mengada-ada dan tidak akan terjebak politisasi saat mengusut kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, Polri menyimpulkan kebakaran pada 22 Agustus lalu itu disebabkan api dari puntung rokok yang dibuang ke dalam polybag yang berisi bahan yang mudah terbakar, seperti kertas, potongan kayu, dan tiner. Selain itu, api diduga menjadi besar karena pembersih lantai yang mengandung fraksi solar dan tiner.

Baca juga: Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian

Ia mengatakan tim penyidik gabungan tidak mengada-ada dalam memberikan perkembangan kasus kebakaran Gedung Kejagung.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada,” kata Ferdy, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10).

Ferdy menegaskan dalam prosesnya tim gabungan berisi profesional dan ahli di bidangnya. Sehingga, dugaan dan kesimpulan awal berasal dari puntung rokok bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata Ferdy.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kepolisian menggunakan pasal kesengajaan pada kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakara terjadi karena faktor kelalaian.

"Saya minta kepolisian dalam hal ini penyidik untuk tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP tentang sengaja membakar, bukan hanya sekadar Pasal 188 KUHP yang lalai terjadinya kebakaran," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan bisa saja ada faktor kesengajaan dalam kebakaran Gedung Kejagung. Sebelumnya, polisi menyebut api berasal dari bara puntung rokok lima tukang yang sedang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian. Ia mengatakan tempat tersebut dilarang untuk merokok. Jika ada orang yang merokok berarti ada kelalaian yang berwarna sengaja.

"Kalau memang benar diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang, artinya itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ungkapnya.

Seperti diketahui, delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ialah T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper. Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung dengan ancaman 5 tahun penjara. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik