Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya tidak mengada-ada dan tidak akan terjebak politisasi saat mengusut kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, Polri menyimpulkan kebakaran pada 22 Agustus lalu itu disebabkan api dari puntung rokok yang dibuang ke dalam polybag yang berisi bahan yang mudah terbakar, seperti kertas, potongan kayu, dan tiner. Selain itu, api diduga menjadi besar karena pembersih lantai yang mengandung fraksi solar dan tiner.
Baca juga: Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian
Ia mengatakan tim penyidik gabungan tidak mengada-ada dalam memberikan perkembangan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada,” kata Ferdy, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10).
Ferdy menegaskan dalam prosesnya tim gabungan berisi profesional dan ahli di bidangnya. Sehingga, dugaan dan kesimpulan awal berasal dari puntung rokok bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata Ferdy.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kepolisian menggunakan pasal kesengajaan pada kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakara terjadi karena faktor kelalaian.
"Saya minta kepolisian dalam hal ini penyidik untuk tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP tentang sengaja membakar, bukan hanya sekadar Pasal 188 KUHP yang lalai terjadinya kebakaran," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan bisa saja ada faktor kesengajaan dalam kebakaran Gedung Kejagung. Sebelumnya, polisi menyebut api berasal dari bara puntung rokok lima tukang yang sedang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian. Ia mengatakan tempat tersebut dilarang untuk merokok. Jika ada orang yang merokok berarti ada kelalaian yang berwarna sengaja.
"Kalau memang benar diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang, artinya itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ungkapnya.
Seperti diketahui, delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ialah T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper. Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung dengan ancaman 5 tahun penjara. (J-2)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved