Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya tidak mengada-ada dan tidak akan terjebak politisasi saat mengusut kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, Polri menyimpulkan kebakaran pada 22 Agustus lalu itu disebabkan api dari puntung rokok yang dibuang ke dalam polybag yang berisi bahan yang mudah terbakar, seperti kertas, potongan kayu, dan tiner. Selain itu, api diduga menjadi besar karena pembersih lantai yang mengandung fraksi solar dan tiner.
Baca juga: Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian
Ia mengatakan tim penyidik gabungan tidak mengada-ada dalam memberikan perkembangan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada,” kata Ferdy, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10).
Ferdy menegaskan dalam prosesnya tim gabungan berisi profesional dan ahli di bidangnya. Sehingga, dugaan dan kesimpulan awal berasal dari puntung rokok bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tim penyidik gabungan Polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata Ferdy.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kepolisian menggunakan pasal kesengajaan pada kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakara terjadi karena faktor kelalaian.
"Saya minta kepolisian dalam hal ini penyidik untuk tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP tentang sengaja membakar, bukan hanya sekadar Pasal 188 KUHP yang lalai terjadinya kebakaran," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan bisa saja ada faktor kesengajaan dalam kebakaran Gedung Kejagung. Sebelumnya, polisi menyebut api berasal dari bara puntung rokok lima tukang yang sedang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian. Ia mengatakan tempat tersebut dilarang untuk merokok. Jika ada orang yang merokok berarti ada kelalaian yang berwarna sengaja.
"Kalau memang benar diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang, artinya itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ungkapnya.
Seperti diketahui, delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ialah T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper. Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung dengan ancaman 5 tahun penjara. (J-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved