Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat (23/10).
Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso, selain Joko Tjandra, terdakwa lain yang dilimpahkan pada kasus tersebut adalah Andi Irfan Jaya. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap US$500 ribu antara Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah disidangkan terlebih dahulu.
Riono menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol.
"Berdasarkan Pasal 141 KUHAP, digabungkan dalam satu surat dakwaan," jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Joko Tjandra dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP atau kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP atau ketiga Pasal 13 UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Sementara untuk dakwaan kedua yakni Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau kedua Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau ketiga Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo UU No. 20/2001.
Sementara itu, pihak kejaksaan mendakwa Andi Irfan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga : Pengacara Minta Sidang Joko Tjandra secara Offline
Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau kedua Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo UU No 20/2001.
Riono menjelaskan bahwa pelimpahan kedua perkara bertujuan agar kasus tersebut dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti.
"Dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK Jakarta Timur."
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo menjelaskan hari ini, pihaknya juga melakukan pelimpahan perkara yang terkait dengan Joko Tjandra. Pelimpahan yang dimaksud adalah perkara dugaan gratifikasi red notice yang menyeret dua jenderal di insititusi kepolsian, salah satunya Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain dua jenderal tersebut, terdakwa lain yang turut dilimpahkan adalah pengusaha Tommy Sumardi.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2020 sekitar jam 14.30 WIB jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkaa pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Odit. (OL-7)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved