Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perkara Gratifikasi Fatwa MA Joker Dilimpahkan ke Pengadilan

Tri Subarkah
23/10/2020 19:06
Perkara Gratifikasi Fatwa MA Joker Dilimpahkan ke Pengadilan
Terdakwa kasus hak tagih Bank bali Joko Tjandra(Antara/Anggia P)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat (23/10).

Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso, selain Joko Tjandra, terdakwa lain yang dilimpahkan pada kasus tersebut adalah Andi Irfan Jaya. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap US$500 ribu antara Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah disidangkan terlebih dahulu.

Riono menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol.

"Berdasarkan Pasal 141 KUHAP, digabungkan dalam satu surat dakwaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Joko Tjandra dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP atau kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP atau ketiga Pasal 13 UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua yakni Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau kedua Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau ketiga Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo UU No. 20/2001.

Sementara itu, pihak kejaksaan mendakwa Andi Irfan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga : Pengacara Minta Sidang Joko Tjandra secara Offline

Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau kedua Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo UU No 20/2001.

Riono menjelaskan bahwa pelimpahan kedua perkara bertujuan agar kasus tersebut dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti.

"Dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK Jakarta Timur."

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo menjelaskan hari ini, pihaknya juga melakukan pelimpahan perkara yang terkait dengan Joko Tjandra. Pelimpahan yang dimaksud adalah perkara dugaan gratifikasi red notice yang menyeret dua jenderal di insititusi kepolsian, salah satunya Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain dua jenderal tersebut, terdakwa lain yang turut dilimpahkan adalah pengusaha Tommy Sumardi.

"Pada hari ini, Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2020 sekitar jam 14.30 WIB jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkaa pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Odit. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik