Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menjerat terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat (23/10).
Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso, selain Joko Tjandra, terdakwa lain yang dilimpahkan pada kasus tersebut adalah Andi Irfan Jaya. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga menjadi perantara suap US$500 ribu antara Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah disidangkan terlebih dahulu.
Riono menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol.
"Berdasarkan Pasal 141 KUHAP, digabungkan dalam satu surat dakwaan," jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Joko Tjandra dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP atau kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP atau ketiga Pasal 13 UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Sementara untuk dakwaan kedua yakni Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau kedua Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau ketiga Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo UU No. 20/2001.
Sementara itu, pihak kejaksaan mendakwa Andi Irfan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga : Pengacara Minta Sidang Joko Tjandra secara Offline
Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo UU No. 20/2001 atau kedua Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo UU No 20/2001.
Riono menjelaskan bahwa pelimpahan kedua perkara bertujuan agar kasus tersebut dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti.
"Dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK Jakarta Timur."
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo menjelaskan hari ini, pihaknya juga melakukan pelimpahan perkara yang terkait dengan Joko Tjandra. Pelimpahan yang dimaksud adalah perkara dugaan gratifikasi red notice yang menyeret dua jenderal di insititusi kepolsian, salah satunya Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Keduanya dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain dua jenderal tersebut, terdakwa lain yang turut dilimpahkan adalah pengusaha Tommy Sumardi.
"Pada hari ini, Jumat tanggal 23 Oktober tahun 2020 sekitar jam 14.30 WIB jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkaa pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Odit. (OL-7)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved