Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/10/2020 10:37
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Delatan, Sabtu (22/8/2020) malam.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani )

BARESKRIM Polri bakal mengadakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah dua bulan lamanya, Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.

"Pagi ini jam 09.00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka kasus kebakaran Kejagung," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10).

Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, Ferdy belum menyebut kemungkinan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.

baca juga: Polri Segera Umumkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," tutur Ferdy.

Polri dan Kejagung juga menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya