Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sidang Kasus Intan Jaya Diminta di Peradilan Sipil

Sri Utami
23/10/2020 03:04
Sidang Kasus Intan Jaya Diminta di Peradilan Sipil
Ilustrasi -- Aparat gabungan TNI dan Polri saat menuju TKP serangkaian kasus pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya.(Humas Polda Papua)

KOMITMEN pemerintah untuk me- nindaklanjuti hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, disambut baik.

Akan tetapi, hal tersebut diminta harus pula diikuti dengan sistem peradilan yang adil dan terbuka. Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremia Zanambani menekankan hal tersebut saat menanggapi pernyataan pemerintah terkait laporan temuan investigasi TPGF di Intan Jaya, Papua.

Peneliti Unit Advokasi HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Muhammad Azka Fahriza mengata kan koalisi mendorong peradilan sipil dalam mengusut kasus kematian Pendeta Yeremia.

“Ini menjadi kesempatan Presiden untuk mendorong Kemenko Polhukam dalam proses peradilan terbuka, imunitas, dan adil dalam peradilan sipil yang melibatkan militer,” cetus Azka Fahriza dalam keterangan pers secara daring, Kamis (22/10).

Koalisi tersebut juga mendesak untuk melakukan proses outopsi yang sudah disetujui oleh keluarga korban dan melaporkan hasilnya kepada publik secara transparan dan tidak ada upaya menghilangkan jejak-jejak fakta yang menyulitkan proses penyidikan.

Senada, Komisi I DPR pun meminta pemerintah mengusut tuntas temuan TGPF Intan Jaya yang menduga adanya keterlibatan aparat dalam kasus penembakan yang me- nyebabkan tewasnya Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menjelaskan pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk mengusut tuntas temuan terbaru dari TGPF. Tindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat harus segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang ada, tanpa terkecuali.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan LPSK siap menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi terkait tertembaknya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, September lalu. Permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi terkait penembakan Pendeta Yeremia disebut sudah diterima LPSK.

“Permohonan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Edwin, kemarin.

Tindak lanjuti

Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi tim TGPF terkait kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Hari kepada mediaindonesia.com, Kamis (22/10).

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI juga memastikan tidak akan menutup-nutupi oknum aparat yang diduga terlibat dalam penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

“TNI tidak akan menutupi oknum aparat yang jelas-jelas melanggar hukum, aturan, dan perintah-perintah dinas. Ini merupakan komitmen pimpinan TNI untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum,” ujar Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kol Czi IGN Suriastawa melalui keterangan resmi, Kamis (22/10). (Pra/Tri/Uta/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya