Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah beberapa bukti yang telah dikumpulkan untuk mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan. Namun, lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya terkait dengan dugaan TPPU Nurhadi, KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Selain itu, KPK telah melimpah- kan berkas perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah menetapkan sidang perdana terdakwa Nurhadi dan menantunya, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, hari ini. Majelis hakim terdiri atas Saefudin Zuhri sebagai ketua serta anggota Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim ad hoc).
“Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis (22/10) pukul 10.00 WIB,” ujar Ali.
Ia mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (Ant/P-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved