Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto meminta sidang dalam perkara itu dilanjutkan.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir perkara ini,” kata Purwanto saat membacakan putusan sela, kemarin.
Menurut Purwanto, keberatan penasihat hukum terkait dengan pe- netapan status tersangka terhadap Pinangki sudah tidak relevan untuk dipersoalkan. Kalaupun benar ada penyimpangan, lanjutnya, hal itu seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan sebelum perkara diperiksa.
“Sedangkan mengenai alat bukti yang dipersoalkan oleh penasihat hukum telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” sambung Purwanto.
Terkait dengan keberatan penasihat hukum Pinangki lainnya mengenai penyusunan surat dakwaan, Purwanto mengatakan penuntut umum telah menyusunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, pasal-pasal yang didakwakan juga sesuai dengan yang disangkakan dengan berkas perkara.
“Tindak pidana tersebut telah dituliskan dengan sistematis dan kronologis serta menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Hal ini sesuai dengan jawaban terdakwa terhadap pertanyaan Hakim Ketua sidang pada saat (jaksa) penuntut umum membacakan surat dakwaan,” tandas Purwanto.
Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, Aldres mengatakan masih akan mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak,” kata Aldres.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki atas dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan pemberian hadiah atau janji yang dilakukan tanpa alat bukti yang cukup tidak tepat.
Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu melalui Andi Irfan Jaya yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Buka-bukaan
Terkait dengan kasus dugaan suap penghapusan red notice, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan Polri tak
mempersalahkan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte untuk buka- bukaan fakta terkait dengan perkara itu di persidangan.
“Silakan saja (buka-bukaan). Karena sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, semua kewenangan di jaksa penuntut umum,” ucap Awi
di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
“Mau buka-bukaan di pengadilan enggak apa-apa, malah bagus lebih terang benderang,” kata Awi.
Sebelumnya, Napoleon menyatakan siap menghadapi perkara yang menjeratnya. Bahkan, dia mengklaim akan buka-bukaan terkait kasus tersebut dalam persi dang an.
Pernyataan itu diucapkan Irjen Napoleon Bonaparteketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10).
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. (Ykb/P-5)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved