Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HASIL investigasi tim pencari fakta gabungan (TGPF) kasus penembakan di Intan Jaya menyebutkan bahwa penembakan di Intan Jaya yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani diduga dilakukan aparat keamanan.
“Informasi dan fakta yang dikumpulkan di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan aparat. Walaupun ada juga kemungkinan dilakukan pihak ketiga,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/10).
Lebih lanjut Mahfud menyebutkan, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, baik hukum pidana dan administrasi negara. Sejauh menyangkut tindak pidana yang menyangkut kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “Pemerintah meminta Kompolnas untuk mengawal kasus. Laporan TGPF ini bisa menjadi bahan dalam rangka pro justicia,” ujarnya.
Mahfud menyebutkan apabila pro justicia, penyelidikan ini tidak mempunyai batas waktu kecuali buktinya telah cukup. “Setelah cukup akan dibawa ke pengadilan,” ungkapnya.
Mahfud menambahkan, pihaknya merekemondasikan agar daerah-daerah di Papua yang masih kosong dengan aparat pertahanan dan keamanan organik segera dilengkapi. “Ini untuk menjamin keamanan wilayah tersebut,” tegasnya.
Baca juga : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki
Sebelumnya Pengamat Papua asal LIPI Adriana Elisabeth menyebutkan, apabila pelakunya berasal dari kalangan militer, sebaiknya pelaku diadili melalui pengadilan sipil. “Jadi bukan melalui pengadilan militer. Supaya prosesnya lebih transparan dan memenuhi keadilan keluarga korban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan laporan saksi yaitu istri pendeta dan saudara ipar, pelaku penembakan merupakan anggota TNI. “Bahkan Pendeta Yeremia tahu nama pelakunya sebab dirinya sempat sampaikan kepada istrinya. Karena itu perlu ada perlindungan terhadap saksi ketika mengungkap nama pelakunya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan laporan TGPF juga menyebutkan ada tiga kasus lain ditemukan bahwa dua orang anggota TNI yang tewas dilakukan oleh anggota KKB, begitupun satu orang warga sipil lainnya. Laporan ini merupakan temuan TGPF yang telah melakukan investigasi di lapangan selama kurang lebih lima hari dan mewawancarai 45 orang saksi dan juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (P-5)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Tokoh perempuan Papua, Rehina Belau menyebut ada tiga kelompok kriminal bersenjata yang hingga saat ini masih menjadi musuh nyata bagi aparat TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya.
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembak warga sipil di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya karena dituduh mata-matan TNI/Polri.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved