Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE) sebagai tersangka sekaligus saksi.
Pemeriksaan pada Senin (19/10) itu dilakukan penyidik untuk menggali peran aktif Isnu di kasus rasuah tersebut.
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Baca juga: Persempit Celah Korupsi, Benahi Tata Kelola
Ali mengatakan pemeriksaan Isnu juga terkait kapasitas PNRI sebagai leader dari konsorsium yang dibentuk perusahaan tersebut. Konsorsium PNRI adalah para pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-E.
"Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra," ujar Ali.
Perkara itu menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani serta Isnu.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-E.
Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved