Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Selisik Peran Aktif Mantan Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-E

Fachri Audhia Hafiez
20/10/2020 09:09
KPK Selisik Peran Aktif Mantan Dirut Perum PNRI dalam Kasus KTP-E
Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhy Wijaya(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya (ISE) sebagai tersangka sekaligus saksi.

Pemeriksaan pada Senin (19/10) itu dilakukan penyidik untuk menggali peran aktif Isnu di kasus rasuah tersebut.

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Baca juga: Persempit Celah Korupsi, Benahi Tata Kelola

Ali mengatakan pemeriksaan Isnu juga terkait kapasitas PNRI sebagai leader dari konsorsium yang dibentuk perusahaan tersebut. Konsorsium PNRI adalah para pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-E.

"Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra," ujar Ali.

Perkara itu menjerat empat tersangka baru. Keempat tersangka adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani serta Isnu.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP-E.

Miryam, Isnu, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya