Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH meminta pengunjuk rasa berlaku tertib dan mengantisipasi penyusup dan provokasi. Semua pembuat onar dan kerugian akan berhadapan dengan hukum.
"Pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami bahwa pada saat ini tepatnya (Selasa) 20 Oktober itu akan ada unjuk rasa di beberapa tempat. Perlu pemerintah menegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyalurkan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum) oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa yang penting mengikuti aturan," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan resmi, Senin (19/10).
Menurut Mahfud unjuk rasa merupakan cara untuk menyampaikan aspirasi namun harus mengikuti regulasi yang ada. Misalnya, memberi tahu tempat serta jumlah massa kepada kepolisian.
"Kepada aparat kepolisian dan seluruh perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan manis dan jangan membawa peluru tajam," tegasnya.
Ia berpesan kepada semua pihak untuk mawas diri karena terdapat kemungkinan unjuk rasa disusupi provokator yang berupaya memancing keributan.
"Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin di antara pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir, korban yang ditudingkan ke aparat," urainya.
Potensi kerusuhan, kata Mahfud, sudah masuk diketahui pemerintah dan aparat penegak hukum. Untuk itu, peserta aksi tidak boleh terpengaruh oleh ajakan berbau kekerasan dan gangguan keamanan.
"Kepada pengunjuk rasa silahkan berunjuk rasa tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak bikin ribut atau teman anda menjadi korban karena ada penyusup," katanya.
Mahfud juga meminta penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang merencanakan dan atau mendalangi kerusuhan. "Kepada aparat penegak hukum dan keamanan supaya memperlakukan pengunjuk rasa dengan manis penuh persaudaraan karena mereka saudara kira juga. Kepada yang mau mengacau, pelaku pengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," pungkasnya. (OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved