Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Guru Besar Hukum Untar Usul Soal Transportasi Udara di Omnibus Law

Mediaindonesia.com
17/10/2020 10:54
Guru Besar Hukum Untar Usul Soal Transportasi Udara di Omnibus Law
Guru Besar Hukum Untar Prof Dr Ahmad Sudiro(Ist)

UNIVERSITAS Tarumanegara baru saja melantik Prof Dr Ahmad Sudiro sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar). Upacara pengukuhan dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan, Sabtu (17/10).

Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru besar, Ahmad Sudiro memaparkan soal Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan. Pun, ia memberikan gagasan besar terkait Omnibus law atau UU Cipta Kerja. Sudiro mengusulkan agar UU ini direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam lebih komprehensif dan berkeadilan. 

"Menurut saya, saat ini Omnibus Law memang sudah mengatur penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara.

Ahmad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam Omnibus Law dan diatur lebih detail. Ia pun menjelaskan perihal kesalahan produk dan penyelesaiannya dalam hal pesawat terbang.

"Betul, produk itu luar negeri yang punya, bisa dilakukan dengan klausul cacat produk karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimana pun produk itu digunakan," tuturnya.

Baca juga:  Demonstran Perempuan Unjuk Rasa Omnibus Law Bawa Balita dan Anak

Menurutnya, negara harus melindungi warga melalui Omnibus Law penerbangan dan harus detail mengatur.

"Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan," ungkapnya.

"Saya meliha penerbangan yang diatur hanya tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan, tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya

Ahmad Sudiro menilai secara umum Omnibus Law sudah baik. Karena tujuan nya dari UU ini mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak sinkron.

"Maka pemerintah ingin ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law, sehingga ini menjadikan review yang dianggap lebih efisien dan efektif," pungkasnya.

Tetapi memang dirinya melihat banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibus Law, khususnya tentang transportasi udara, belum diakomodasi secara komprehensif.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya