Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Joko Tjandra ke kejaksaan, kemarin. Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap serta tersangka Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
“Secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempusnya ada di wilayah selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan hanya tersangka Joko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, kejaksaan akan mulai menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan. Anang menuturkan persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Selama 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga,” paparnya.
Tersangka Napoleon akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Sementara itu, tersangka Tommy Sumardi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dua tersangka lainnya, Joko Tjandra dan Prasetijo Utomo, masih menjalani masa penahanan yang dilakukan Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan.
Dengan pelimpahan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis menunjukkan komitmen kepolisian tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus Joko Tjandra.
“Penuntasan kasus Joko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu, semua yang terlibat kami sikat,” papar Kapolri, kemarin.
Setelah berkas dilimpahkan, Napoleon dan Prasetijo kembali ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pantauan Media Indonesia, dua perwira tinggi Polri itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alih-alih menggunakan rompi oranye, keduanya melenggang mu- lus memasuki Gedung Bareskrim dengan pakaian dinas polisi. Hal ini berbeda saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, keduanya memakai baju tahanan warna oranye, tetapi tanpa lengan yang diborgol. (Ykb/P-5)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved