Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penindakan Perdagangan Orang Minim Disertai Sanksi Pencucian Uang

Tri Subarkah
16/10/2020 20:05
Penindakan Perdagangan Orang Minim Disertai Sanksi Pencucian Uang
National Program Officer for Counter Trafficking and Labor Migration Among Pundhi Resi (kiri) dalam webinar, Jumat (16/10).(MI/TRI SUBARKAH)

KEJAHATAN keuangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum banyak digali dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Demikian disampaikan National Program Officer for Counter Trafficking and Labor Migration, International Organization for Migration (IOM) Indonesia Among Pundhi Resi.

Padahal berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), estimasi keuntungan dari kejahatan perdagangan orang cukup tinggi. Data per 2014 menunjukan angkanya mencapai US$150,2 miliar (sekitar Rp2.200 triliun) per tahun. Dari angka tersebut, eksploitasi kekerasan seksual menyumbang angka terbesar, yakni US$99 miliar per tahun.

"Sangat memungkinkan dalam konteks ini ada peran-peran berbagai sidikat yang kemudian bagaimana aliran uang digunakan, dikemanakan, karena keuntungan cukup tinggi," ujar Among dalam webinar yang digelar Migrant Care, Jumat (16/10).

Menurut Among, pihaknya sejak lama mendorong penindakan perdagangan orang disertai sanksi pencucian uang dengan menggunakan prinsip follow the money (mengikuti aliran keuangan). Hal ini penting sebagai upaya mengungkap aktor besar dalam TPPO.

"Ketika menggunakan pendekatan follow the money, bisa mengungkap sources lainnya. Tidak hanya pelaku perekrutan, tapi juga aktor-aktor lain yang memiliki manfaat keuntungan finansial dari kehjatahan ini," jelasnya.

Among menyebut manfaat pengusutan TPPO dengan prinsip follow the money dapat terlihat setidaknya di tiga sektor, yakni penuntutan, perlindungan), dan pencegahan.

Dari sektor penuntutan, prinsip follow the money dapat memenuhi unsur bukti TPPO serta membongkar jaringan dan modus operandi sindikan tkejahatan. Selain itu, follow the money dapat menelusuri dan mengamankan hasil keuntungan TPPO.

Prinsip follow the money pada sektor perlindungan memberikan manfaat untuk identifikasi yang jelas mengenai saksi, korban, maupun tersangka. Among juga menjelaskan bahwa follow the money dapat mengurangi ketergantungan pada kesaksian korban dalam proses hukum.

Di sektor pencegahan, prinsip penindakan itu dapat memutus mata rantai keuangan oleh jaringan pelaku hasil kejahatan. Ini sekaligus menjadi efek jera kepada pelaku dengan melakukan penyitaan aset.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati sepakat dengan penerapan prinsip follow the money dalam TPPO. Hal ini diperlukan untuk melacak arus keuntungan ilegal serta mengidentifikasi pelaku secara komprehensif.

"Enggak hanya pelaku lapangan yang bisa kita proseskan di pidana, kita harap keuntungan di tingkat atas bisa kita proses pidana. Ini sangat membantu dalam penuntutan dan ada juga mekanisme untuk pemulihan aset, perampasan aset," jelas Maidina.

Meskipun Indonesia sudah memiliki modal regulasi yang cukup untuk menerapkan follow the money dalam TPPO, yakni melalui UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Maidina menyebut hal itu belum dilaksanakan dengan optimal.

Dari laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak Januari 2003 sampai Desember 2018 hanya tercatat 24 hasil analisis intelijen keuangan yang disampaikan penyidik berdasarkan dugaan tindak pidana TPPO. Dari angka itu, hanya ada satu putusan pengadilan terkait TPPU dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya