Wapres: Jangan Kendur Patuhi Protokol Kesehatan

Emir Chairullah
16/10/2020 18:05
Wapres: Jangan Kendur Patuhi Protokol Kesehatan
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin(DOK SETWAPRES RI)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh masyarakat tidak kendur dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan covid-19. Aparat pemerintah juga diminta untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. 

“Para petugas supaya menegakkan disiplin dan melakukan pendekatan yang baik agar diikuti masyarakat,” tutur Wapres saat dialog dengan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro secara daring, Jumat (16/10).

Wapres mengatakan berbagai aktivitas sosialisasi maupun penegakan hukum ini dilakukan di wilayah yang diduga menjadi sumber penularan. Termasuk juga di klaster keluarga yang saat ini mulai terjadi. “Memang harus kerja sama dan semangat terus,” ujar Wapres.

Dalam menanggapi pertanyaan tentang rencana pengadaan vaksin yang kini sedang diupayakan pemerintah, Ma’ruf mengatakan, pada dasarnya itu merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyakit. “Jadi berobatlah kamu karena Allah tidak meletakkan penyakit, kecuali ada obatnya,” jelasnya.

Pemerintah, ungkap Ma’ruf, sudah mengeluarkan Keppres No 18/2020 tentang Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin. Tim ini diharapkan bisa melakukan penyiapan pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin. “Pelaksanaan konsorsium dipimpin Lembaga Eijkman yang mengembangkan bibit vaksin,” terangnya.

Ma’ruf berharap masyarakat memberi dukungan atas semua tahapan, mulai penyiapan sampai pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, masyarakat diminta mengikuti informasi melalui sumber yang resmi. 

“Informasi bisa menyesatkan karena banyak yang disalahpahamkan, jangan mudah percaya informasi yang belum terkonfirmasi. Ini penting supaya nanti ikuti semua tahapan vaksinasinya,” paparnya.

Wapres mengakui nantinya akan ada perdebatan mengenai kehalalan dari vaksin yang bakal diberikan kepada masyarakat. “Walau tidak halal, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat. Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya