Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hilangnya red notice Joko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU). Dua tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang ditahan di tahanan Bareskrim Polri terlihat menggunakan rompi tahanan.
Keduanya menuju ke Kejari, Jakarta Selatan untuk diserahkan ke JPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Jam 09.00 WIB pagi ini hadir di Bareskrim tahap dua tipikor JST (Joko Tjandra) dan kawan-kawan," ucap Awi, Jumat (16/10).
Dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan joko Tjandra sendiri. (P-2)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved