Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hilangnya red notice Joko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU). Dua tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang ditahan di tahanan Bareskrim Polri terlihat menggunakan rompi tahanan.
Keduanya menuju ke Kejari, Jakarta Selatan untuk diserahkan ke JPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Jam 09.00 WIB pagi ini hadir di Bareskrim tahap dua tipikor JST (Joko Tjandra) dan kawan-kawan," ucap Awi, Jumat (16/10).
Dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan joko Tjandra sendiri. (P-2)
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Booth adalah seorang pencuri ulung yang mengincar tiga telur emas Cleopatra yang sangat berharga. Namun, ketika Hartley berhasil menangkap Booth, ia justru dijebak
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved