Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menilai dugaan Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam penetapan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra tidak tepat. Kejagung memiliki dasar tersendiri untuk tidak memperpanjang pencegahan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
"Status pencegahan itu tidak bisa diperpanjang karena saat itu sudah diketahui Joko Tjandra di luar negeri. Kalau diperpanjang ya dia malah tidak bisa masuk ke sini, padahal kita maunya dia masuk," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Rabu (14/10).
Ali menilai apabila buronan berada di luar negeri, langkah yang paling tepat adalah bekerja sama dengan interpol. Tidak justru melakukan pencegahan.
"Malah tidak masuk (ke Indonesia) dia (Joko). Kan kita mau tangkap dia," tuturnya.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hari ini
Selain itu, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki, penyidik telah membawanya pada proses pidana. Dengan demikian, dugaan adanya maladministrasi tidak terbukti.
"Kalau yang Pinangki kan sudah diproses pidana sampai ke persidangan. Apakah lembaga masih dikatakan maladministrasi? Maladministrasi mana lagi?" jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan investigasi atas permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut ditemukan maladministrasi dalam serangkaian proses pemeriksaan.
"Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur, dan penyalahgunaan wewenang," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Kemudian, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kejagung atas dugaan maladministrasi dengan melalukan pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.
Selanjutnya, diminta adanya sinergitas serta koordinasi antarmasing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan. (OL-1)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved