Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEJAKSAAN Agung menilai dugaan Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam penetapan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra tidak tepat. Kejagung memiliki dasar tersendiri untuk tidak memperpanjang pencegahan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
"Status pencegahan itu tidak bisa diperpanjang karena saat itu sudah diketahui Joko Tjandra di luar negeri. Kalau diperpanjang ya dia malah tidak bisa masuk ke sini, padahal kita maunya dia masuk," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Rabu (14/10).
Ali menilai apabila buronan berada di luar negeri, langkah yang paling tepat adalah bekerja sama dengan interpol. Tidak justru melakukan pencegahan.
"Malah tidak masuk (ke Indonesia) dia (Joko). Kan kita mau tangkap dia," tuturnya.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hari ini
Selain itu, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki, penyidik telah membawanya pada proses pidana. Dengan demikian, dugaan adanya maladministrasi tidak terbukti.
"Kalau yang Pinangki kan sudah diproses pidana sampai ke persidangan. Apakah lembaga masih dikatakan maladministrasi? Maladministrasi mana lagi?" jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan investigasi atas permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut ditemukan maladministrasi dalam serangkaian proses pemeriksaan.
"Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur, dan penyalahgunaan wewenang," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Kemudian, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kejagung atas dugaan maladministrasi dengan melalukan pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.
Selanjutnya, diminta adanya sinergitas serta koordinasi antarmasing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan. (OL-1)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved