Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kejagung Bantah Tudingan Maladministrasi dalam Kasus Joko Tjandra

Kautsar Bobi
15/10/2020 08:05
Kejagung Bantah Tudingan Maladministrasi dalam Kasus Joko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (tengah).(ANTARA/Adam Bariq)

KEJAKSAAN Agung menilai dugaan Ombudsman mengenai adanya maladministrasi dalam penetapan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra tidak tepat. Kejagung memiliki dasar tersendiri untuk tidak memperpanjang pencegahan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

"Status pencegahan itu tidak bisa diperpanjang karena saat itu sudah diketahui Joko Tjandra di luar negeri. Kalau diperpanjang ya dia malah tidak bisa masuk ke sini, padahal kita maunya dia masuk," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Rabu (14/10).

Ali menilai apabila buronan berada di luar negeri, langkah yang paling tepat adalah bekerja sama dengan interpol. Tidak justru melakukan pencegahan.

"Malah tidak masuk (ke Indonesia) dia (Joko). Kan kita mau tangkap dia," tuturnya.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hari ini

Selain itu, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan Jaksa Pinangki, penyidik telah membawanya pada proses pidana. Dengan demikian, dugaan adanya maladministrasi tidak terbukti.

"Kalau yang Pinangki kan sudah diproses pidana sampai ke persidangan. Apakah lembaga masih dikatakan maladministrasi? Maladministrasi mana lagi?" jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan investigasi atas permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut ditemukan maladministrasi dalam serangkaian proses pemeriksaan.

"Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur, dan penyalahgunaan wewenang," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Kemudian, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kejagung atas dugaan maladministrasi dengan melalukan pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.

Selanjutnya, diminta adanya sinergitas serta koordinasi antarmasing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik