Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus suap 'ketuk palu' APBD Pemprov Sumatera Utara yang juga menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Satu tersangka yang ditahan yakni mantan anggota DPRD Sumut Nurhasanah.
"Ini sebenarnya sisa satu (tersangka) terakhir yang ditahan. Total ada 14 tersangka dan 13 orang sebelumnya sudah ditahan. Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan yakni tersangka NHS (Nurhasanah)," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10).
Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 2 November di Rutan K4 KPK, Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Keempat belas anggota DPRD itu kini semuanya sudah ditahan. Mereka yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani, dan Nurhasanah.
Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.
Baca juga : Perkara Nurhadi Segera Disidangkan
Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. Adapun jumlah suap yang diterima anggota DPRD itu berkisar ratusan juta yang paling sedikit Rp300 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari lalu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Pertama, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.
Puluhan pejabat itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (OL-7)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved