Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEKITAR dua jam Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berada di dalam Gedung Sekretariat Negara. Setelah itu, ia akhirnya keluar dan meninggalkan lokasi tersebut.
Indra mengaku telah menyerahkan naskah final Undang-undang Cipta Kerja secara simbolis kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangam Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman.
"Sudah diterima dengan baik. Tadi cukup lama karena sambil melihat-lihat isinya," ujar Indra di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10).
Ia menambahkan, baik dari DPR maupun pemerintah, secara prinsip melihat naskah final UU Cipta Kerja tidak memiliki masalah dan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan-peraturan turunan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Indra Iskandar tiba di Istana Negara sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung mengurus pemberian berkas ke Gedung Sekretariat Negara.
Setelah disahkan pada 5 Oktober silam, naskah UU Cipta Kerja telah mengalami tiga kali perubahan sebelum akhirnya diberikan kepada kepala negara.
Naskah final berisi 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang dan sisanya merupakan penjelasan. (OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved