Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMBAHASAN RUU Cipta Kerja sejak awal telah melalui mekanisme sesuai dengan aturan dan bersifat terbuka atau dapat diakses oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus yang mencoba meluruskan tudingan bahwa pihaknya menggodok RUU secara tidak transparan.
"Saya sebagai salah seorang anggota Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu meluruskan dan melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut," ujar Guspardi.
RUU Cipta Kerja merupakan hak inisiatif pemerintah. Pemerintah mengirimkan surat kepada DPR pada 12 Februari 2020. Sesuai mekanisme yang berlaku, Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut.
"Pada 20 April terbentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law. Pada saat itu resmi Panja melakukan pembahasan," tuturnya.
Sebelum Panja terbentuk, Pimpinan Baleg meminta kepada ketua kelompok fraksi (Kapoksi) untuk mengirimkan anggotanya guna dimasukan menjadi anggota Panja yang bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi.
"Ketika akan dilakukan pembahasan hanya fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi covid-19. Tetapi menjelang akhir pembahasan, sekitar satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan mereka ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Masukan PP Omnibus Law
Guspardi merinci langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat
Setelah RDPU dilaksanakan, Panja mengadakan rapat pembahasan RUU dengan pihak pemerintah. Kemudian, Pimpinan Panja meminta kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada pimpinan Panja untuk dibahas, didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi bersama pihak Pemerintah.
"DIM yang diputuskan satu demi satu tersebut tidak ada satupun yang dilakukan secara voting tetapi dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat," tukas Guspardi.
Pembahasan RUU Cipta Kerja pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Pada masa reses, Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan dibenarkan serta diatur dalam tata tertib.
"Perlu disampaikan, ada juga pembahasan dilaksanakan pada malam hari, selama 3 atau 4 hari dilakukan di hotel," pungkasnya.(OL-5).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved