KPK Panggil Enam Saksi dalam Kasus Korupsi Rachmat Yasin

Fachri Audhia Hafiez
12/10/2020 12:06
KPK Panggil Enam Saksi dalam Kasus Korupsi Rachmat Yasin
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin.(ANTARA/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY). Keenam saksi itu berasal dari berbagai unsur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/10).

Keenam saksi tersebut ialah Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, dan Kasubag Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.

Baca juga: Sidang Vonis Jiwasraya, Hakim Diharapkan Kabulkan Tuntutan Jaksa

Kemudian eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanudin, wiraswasta Lesmana, dan swasta Muhammad Suhendra.

Keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk membongkar kasus rasuah Rachmat.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp8,9 miliar.

Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014.

Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.

Sebelumnya, Rachmat divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya