Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Ilmu Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Harry Setya Negara menegaskan, setelah terjadi aksi demo besar dan bahkan sebagian berujung ricuh, pemerintah kemudian membuka narasi agar penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan melalui kanal pengujian undang undang di Mahkamah Konstitusi.
Mantan peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu, Sabtu (10/10) mengungkapkan, selain demonstrasi, untuk menolak kehadiran undang undang dapat pula menempuh langkah konstitusional yakni dengan mengajukan judicial review baik uji secara materiil maupun formil di Mahkamah Konstitusi.
"Namun, yang patut disayangkan, karena semakin lama, proses pembentukan undang undang seakan membuat MK tidak lebih dari "tong sampah". Jauh dari kodratnya sebagai the guardian of constitution," tegas Harry di Yogyakarta, Sabtu (10/10).
Baca juga: Pemerintah Tunggu Masukan PP Omnibus Law
Ia menyayangkan munculnya sikap yang dengan gampangnya para pembentuk undang-undang mengatakan jika tidak setuju terhadap undang undang yang disahkan, silahkan mengajukan Judicial Review ke MK.
Pernyataan itu, pada akhirnya, membuat apa-apa diselesaikan di MK dan apa-apa diselesaikan di MK.
Statement-staement demikian itu, ujarnya, adalah statement-statement politis yang mencoba menjadikan dasar konstitusional sebagai basisnya.
Ia bahkan menyebut statement tersebut sebagai statement politis berkedok yang kemudian memunculkan anggapan bahwa makin lama jalannya
pemerintahan semakin terasa aroma Orde Barunya.
Harry mengemukakan, konstitusi memang memberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan uji terhadap undang-undang. Namun, tidak bijak sekiranya pembentuk undang-undang terus menjadikan MK sebagai kanal pembuangan terhadap undang-undang yang mendapat penolakan publik.
Menurut dia, kerja-kerja pembentukan undang-undang seharusnya dapat meminimalkan niatan warga untuk selalu mengajukan uji di Mahkamah Konstitusi setiap ada pengesahan undang-undang.
Semua penolakan atas hadirnya suatu undang-undang, ujarnya, terjadi karena undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
"Jauh lebih daripada itu, penolakan justru tidak jarang hadir oleh karena undang-undang yang disahkan itu abai terhadap nilai-nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan bahkan nilai keadilan yang belum sepenuhnya terinternalisasi dalam UUD 1945 sebagai nilai instrumental. Ini juga yang membuat tidak jarang proses-proses pengujian formal dan materil kandas atau gagal di MK," lanjutnya.
Ia berharap pembentuk undang-undang menyadari dan membuka mata bahwa semakin banyak kerja MK dalam menguji undang-undang merupakan bentuk kegagalan pembentuk undang-undang untuk menghadirkan produk-produk yang partisipatif, responsif, dan sejalan dengan apa yang dikehendaki rakyat.
Sejak MK berdiri pada 2003 hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.403 perkara pengujian undang undang diregistrasi di MK dengan sebanyak 708 telah diuji. (OL-1)
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved