Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017. Kedua tersangka dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) akan segera menjalani proses pembuktian di pengadilan.
“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka atau terdakwa BS dan IRZ,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, penahanan kedua tersangka akan ditangani jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari terhitung 9 hingga 28 Oktober 2020. Terdakwa BS menjalani masa tahanan ini di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali menjelaskan proses penyidikan kasus ini telah mengumpulkan keterangan dari 107 saksi. “Dalam waktu 14 hari, akan segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Budi juga menjalani pemeriksaan kembali. “BS (Budi Santoso) dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada awal 2008 atau ketika Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain PT DI, yakni Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo. Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI. Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
KPK menduga sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau Rp330 miliar. (Cah/P-5)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawan.
LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank memberikan solusi pembiayaan untuk ekspor 6 unit pesawat terbang NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
PT DI sebagai satu-satunya perusahaan kedirgantaraan di Asia Tenggara memiliki kompetensi inti dalam desain dan pengembangan pesawat terbang.
Kerja sama ini meliputi kemampuan perawatan, perbaikan dan overhaul untuk helikopyer dan pesawat militer dari PTDI
Pemerintah berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved