Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ketua DPR: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Bermanfaat

Putra Ananda
08/10/2020 17:23
Ketua DPR: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Bermanfaat
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.(MI/Susanto)

KELANJUTAN pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kini berada di tangan pemerintah. Sebagian besar pasal dalam UU Cipta Kerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mendorong pemerintah untuk menggandeng seluruh elemen masyarakat, khususnya buruh. Sehingga dapat duduk bersama untuk memformulasikan PP. Dalam hal ini, PP harus mengatur secara rinci terkait UU Cipta Kerja dan dapat diterima semua pihak.

Baca juga: Halau Demonstran, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

“Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” ujar Puan, Kamis (8/10).

Puan menyebut DPR tetap akan melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan aturan turunan bermanfaat dan adil bagi semua pihak. Beberapa aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh ialah terkait pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, tenaga pekerja asing, serta hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

“DPR RI akan memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” pungkasnya.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Ini Jaminan Pemerintah pada Korban PHK

Dalam pembahasan UU Cipta Kerja, lanjut dia, DPR selalu melibatkan partisipasi publik. Pembahasan aturan ini juga dilakukan secara terbuka dan transparan. Hingga akhirnya disahkan pada 5 Oktober 2020.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa suaranya belum didengar.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja,” tutup Puan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik