Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Sri Mulyani: UU Penanganan Korona Bentuk Perlindungan Negara

Indriyani Astuti
08/10/2020 14:39
Sri Mulyani: UU Penanganan Korona Bentuk Perlindungan Negara
Menteri Keuangan, Sri Mulyani(Antara)

PANDEMI covid-19  membuat perekonomian menurun tajam pada kuartal kedua sebesar 5,32%. Seluruh komponen perekonomian, dari mulai konsumsi rumah tangga dan kegiatan eksport dan impor mengalami konstraksi sangat tajam.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, merosotnya kegiatan keuangan membuat meningkatnya tingkat pengangguran dan meluasnya kebangkrutan di dunia usaha. Oleh karena itu, untuk menangani covid-19 dan dampaknya yang mengancam kondisi perekonomian, bahkan menimbulkan ancaman stabilitas sistem keuangan,  pemerintah serta otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah luar biasa secara cepat dan signifikan yakni dengan dikeluarkannya UU No.2/2020 sebagai produk hukum yang dianggap memadai.

Sri Mulyani bertindak sebagai kuasa presiden dalam persidangan pengujian materiil UU No.2/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/10), mengemukakan, lahirnya UU No.2/2020 tidak memberikan kerugian konstitusional bagi para pemohon.

"Justru sebaliknya lahirnya UU 2/2020 merupakan pelindungan bagi para pemohon untuk mendapat perlindungan dan kehidupan hyang layak pada saat terjadi bencana luar biasa akibat pandemi Covid-19,"  ucap Sri Mulyani.

Baca juga : Unjuk Rasa UU Ciptaker di DPR, Lalin Transjakarta Dialihkan

'

Mengenai kedudukan hukum pemohon, ujarnya, pemerintah memahami penilaian itu merupakan kewenangan Mahkamah, namun memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020, menurut pemerintah kehadiran UU 2/2020 dimaksudkan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebaknya covid-19.

Pada kesempatan tersebut Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan terkait

Pasal 27 ayat 1 UU No.2/2020 yang mana memuat bahwa segala biaya ekonomi yang dikeluarkan selama penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara.

" Seandainya pada Pasal 27 ayat 1 biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dengan etika baik, ruang untuk menuntut sudah tertutup karena unsur kerugian negara yang disyaratkan untuk menuntut pada Pasal 27 ayat 2 sudah ditutup di ayat 1," ujar Suhartoyo.

Menanggapi itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mempunyai niat baik dalam pembuatan UU No.2/2020. Ia mengklaim bahwa pembuatannya dilakukan secara semena-mena, diam-diam kemudian tiba-tiba diterbitkan.

"Konsultasi kita lakukan pada berbagai lembaga negara dalam membuat landasan," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik