Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PANDEMI covid-19 membuat perekonomian menurun tajam pada kuartal kedua sebesar 5,32%. Seluruh komponen perekonomian, dari mulai konsumsi rumah tangga dan kegiatan eksport dan impor mengalami konstraksi sangat tajam.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, merosotnya kegiatan keuangan membuat meningkatnya tingkat pengangguran dan meluasnya kebangkrutan di dunia usaha. Oleh karena itu, untuk menangani covid-19 dan dampaknya yang mengancam kondisi perekonomian, bahkan menimbulkan ancaman stabilitas sistem keuangan, pemerintah serta otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah luar biasa secara cepat dan signifikan yakni dengan dikeluarkannya UU No.2/2020 sebagai produk hukum yang dianggap memadai.
Sri Mulyani bertindak sebagai kuasa presiden dalam persidangan pengujian materiil UU No.2/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/10), mengemukakan, lahirnya UU No.2/2020 tidak memberikan kerugian konstitusional bagi para pemohon.
"Justru sebaliknya lahirnya UU 2/2020 merupakan pelindungan bagi para pemohon untuk mendapat perlindungan dan kehidupan hyang layak pada saat terjadi bencana luar biasa akibat pandemi Covid-19," ucap Sri Mulyani.
Baca juga : Unjuk Rasa UU Ciptaker di DPR, Lalin Transjakarta Dialihkan
'
Mengenai kedudukan hukum pemohon, ujarnya, pemerintah memahami penilaian itu merupakan kewenangan Mahkamah, namun memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020, menurut pemerintah kehadiran UU 2/2020 dimaksudkan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebaknya covid-19.
Pada kesempatan tersebut Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan terkait
Pasal 27 ayat 1 UU No.2/2020 yang mana memuat bahwa segala biaya ekonomi yang dikeluarkan selama penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara.
" Seandainya pada Pasal 27 ayat 1 biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dengan etika baik, ruang untuk menuntut sudah tertutup karena unsur kerugian negara yang disyaratkan untuk menuntut pada Pasal 27 ayat 2 sudah ditutup di ayat 1," ujar Suhartoyo.
Menanggapi itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mempunyai niat baik dalam pembuatan UU No.2/2020. Ia mengklaim bahwa pembuatannya dilakukan secara semena-mena, diam-diam kemudian tiba-tiba diterbitkan.
"Konsultasi kita lakukan pada berbagai lembaga negara dalam membuat landasan," tukasnya. (OL-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved