Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gratifikasi Dirut BTN Baru Pintu Masuk untuk Dugaan Korupsi Lain

Tri Subarkah
08/10/2020 09:28
Gratifikasi Dirut BTN Baru Pintu Masuk untuk Dugaan Korupsi Lain
Ilustrasi gratifikasi(Ilustrasi)

GRATIFIKASI yang diterima mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono disinyalir sebagai pintu masuk untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

"Ini sedang kita perdalam, gratifkasi itu kan pintu masuk saja, kita lihat ada alat buktinya, setelah itu kan kita akan lihat selama proses dia menjabat," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (7/10).

Diketahui, Maryono menjabat sebagai Dirut bank plat merah selama periode 2012-2019. Penyidik kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti bahwa ia menerima gratifikasi dari dua perusahaan pada 2013 dan 2014.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri yang masing-masing diduga Rp870 juta dan Rp2,275 miliar. Gratifikasi itu terkait pemberian fasilitas kredit untuk kedua perusahaan.

"Nah ini sedang dikembangkan, karena periode kan cukup lama beliau Dirut dari 2012-2019, sehingga kita potret nanti dari periode itu ada tidak tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses itu," jelas Febrie.

Febrie menungkap pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk ke pihaknya. Penyidik kejaksaan lantas melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan sejak tanggal 28 Agustus lalu.

Baca juga: Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono

Pada Selasa (6/10), Kejagung secara resmi menetapkan Maryono sebagai tersangka. Selain itu, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak yang memberikan gratifikasi.

Sementara status tersangka belum disematkan terhadap pihak PT Titanium Property maupun menantu Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto yang diduga sebagai perantara suap.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan yang menarik dari kasus tersebut justru adalah perkara kreditnya. Ia mempertanyakan apakah pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh BTN di bawah kepemimpinan Maryono digunakan sesuai prosedur.

Pada tahun 2013, BTN cabang Jakarta Harmoni memberikan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar. Pengucuran kredit tersebut terkait pembangunan Apartemen Titanium Square.

"Sering kita melihat, biasanya perkara yang disidik itu tindak pidana korupsi terkait kredit macet. Kemudian kenapa sampai terjadi kredit macet? Diduga ada suap, ada kongkalingkong, ada aliran dana. Dalam penanganan perkara ini, ketemu duluan aliran dana yang diduga transaksi yang mencurigakan," kata Hari.

Selanjutnya pada 2014, BTN Cabang Samarinda mengucurkan dana fasilitas kredit untuk PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp117 miliar. Kredit tersebut guna mengambil alih (take over) utang perusahaan tersebut di Bank BPD Kalimantan Timur.

Hari menyebut fasilitas kredit itu sudah direstruktursiasi sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini, fasilitas kredit tersebut dinyatakan macet total (Kolektibilitas 5).

"Beberapa kali restrukturisasi dan ternyata juga tidak terpenuhi. Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya, digunakan untuk apa, apakah di situ ada penyimpangan dan ada tindak pidana korupsi, tentu memerlukan penyidikan yang berbeda dengan gratifiskasi," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya