Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PENGURUS Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat menahan diri dan menerima keputusan DPR terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai sebuah realitas politik. Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, walaupun proses pembuatan UU tersebut sangat kontroversial, pihaknya menilai demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.
“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (7/10).
Ia menyebutkan, sejak awal PP Muhammadiyah sudah meminta DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan Omnibus law UU Cipta Kerja. Selain karena masih dalam masa pandemi covid-19, banyak pasal di dalam UU yang kontroversial.
“Selain itu, RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Baca juga : Pukat UGM: RUU Cipta Kerja Bermasalah dari Proses Hingga Substansi
Anehnya, tambah Mu’ti, DPR jalan terus membahas pengesahan UU ini. “DPR tidak mengindahkan keberatan masyarakat dengan mengesahkan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Dirinya mengakui sejumlah usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. “Selain itu, lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja,” pungkasnya. (P-5)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved