Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Sidang Paripurna DPR yang berlansung Senin (10/6) kemarin, secara jelas telah menampilkan proses demokrasi yang sebenarnya antara partai pendukung pemerintah dengan partai koalisi.
Dari 9 fraksi yang ada, 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat memilih tidak setuju. Sementara, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, Gerindra, PPP, dan PAN mendukung keinginan pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Ciptaker.
"Itulah indikasi demokrasi kita yang sehat. Ketika ada yang tidak sependapat harus kita hormati. Tapi ketika mayoritas fraksi yang ada di sana mengambil keputusan yang sama bersama pemerintah itu harus dihargai," ujar Anggota DPR dari Fraksi NasDem Aminurokhman di Jakarta, Selasa (6/10).
Aminurokhman melanjutkan, dengan disahkannya RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU, peluang pertumbuhan ekonomi di dalam negeri menjadi semakin besar. Oleh karena itu, pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker perlu direspons dengan positif. Baik dari kalangan pengusaha hingga pekerja.
"Berlakunya UU ini akan kita respons menjadi sesuatu ruang baru bagi investor dan juga menjaga perlindungan bagi pekerja. Ini yang menurut saya harus kita wujudukan bersama," ungkapnya.
Baca juga : Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR
Pengesahan atau pengambilan keputusan tingkat II RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Sidang Paripurna sempat diwarnai insiden walk out yang dilakukan oleh Benny K Harman (BKH) selaku perwamilan Fraksi Partai Demokrat. Saat itu, Benny merasa keinginannya dalam menyampaikan pendapat sebelum pemerintah tidak diakomodir oleh pimpinan sidang saat itu yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Terpisah, BKH menjelaskan setidaknya terdapat 2 alasan mengapa Fraksi Demokrat memilih untuk
walk-out dari sidang yang juga dihadiri perwakilan pemerintah tersebut. Alasan tersebut bersifat teknis dan substansial.
"Alasan teknis adalah bahwa dalam sidang DPR, keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat apabila semua anggota fraksi yang ada di rapat paripurna setuju. Di sidang ini, kan ada dua fraksi yang tidak setuju RUU Ciptaker disahkan. Sesuai mekanisme tatib, kasih kesempatan lobby dulu supaya ada kesamaan pandangan. Kalau lobby tidak dicapai, kita voting. Tadi, pimpinan sewenang-wenang, tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pandangan," jelasnya.
Terkait microphone BKH yang tiba-tiba mati saat menginterupsi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa pimpinan sidang memiliki hak untuk mengatur jalannya rapat. Selain itu, pimpinan sidang juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” jelas Indra. (OL-2)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved