Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hukum Mesti Tegak di Bumi Cendrawasih

Cah/P-1
06/10/2020 04:59
Hukum Mesti Tegak di Bumi Cendrawasih
Menko Polhukam Mahfud MD(MI/M IRFAN)

APA landasan dari pembentukan TGPF?

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya antara tanggal 17 sampai 19 September telah tewas penduduk sipil dan anggota TNI di Intan Jaya, Papua. Ini menimbulkan banyak perdebatan di tengah masyarakat, siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi korban.

Kelompok kekerasan bersenjata yang menurut TNI dan Polri bertanggung jawab, itu justru menuding balik bahwa yang melakukan adalah aparat. Nah terakhir itu diramaikan dengan tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani karena ditembak. Tetapi, sampai sekarang belum jelas karena aparat sendiri masih sulit menembus keluarganya, apalagi melihat mayatnya, sedangkan saling tuding masih terjadi.

Benarkah pembentukan TGPF atas aspirasi masyarakat?

Pemerintah akan tegas untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat.

Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, agama, dewan persekutuan gereja, yang minta dua hal tersebut yaitu segera dilakukan penegakan hukum seterang-terangnya dan segera dibentuk tim pencari fakta.

Oleh sebab itu, pemerintah sudah meminta Polri agar terus melakukan proses hukum. Kemudian juga kami membentuk TGPF kasus Intan Jaya dengan Nomor Keputusan Nomor 83 tahun 2020.

Apakah pemerintah ingin menjaga kepercayaan publik lewat TGPF?

Insiden ini menimbulkan saling tuding siapa pelakunya karena memang medannya berat. Kemudian TNI ketika mau masuk ke peristiwa tidak mudah, keluarga tidak membolehkan menengok jenazah sehingga lalu dari peritiswa itu banyak usul kepada pemerintah dari masyarakat ke pemerintah termasuk dari persekutuan gereja-gereja agar melakukan minimal dua hal, satu mengungkap kasus itu dan membawa ke ranah hukum secara transparan dan kedua membentuk tim pencari fakta.

Yang pengungkapan kasus hukum, kita sudah bicara. Polri juga sudah menegaskan, sekarang terus disidik kasus itu agar bisa ditemukan dan dibawa ke pengadilan pelakunya dalam waktu yang cepat dan dalam cara yang transparan, bisa dilihat oleh masyarakat.

Unsur mana saja yang menjadi bagian dalam TGPF?

Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI- Polri kemudian ada dari Kantor Staf Kepresidenan. Kemudian ada dari Badan Intelijen Negara (BIN), dari tokoh masyarakat Papua, Michael Manufandu, lalu tim investigasi lapang an ada sebanyak 18 orang. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya