Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

UU Cipta Kerja Dorong Perekonomian

Putra Ananda
06/10/2020 03:34
UU Cipta Kerja Dorong Perekonomian
Keberatan Buruh terhadap Omnibus Law dan Penjelasan Pemerintah(KSPI/BKPM/Riset MI-NRC)

MELALUI Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta
Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Di tengah banyak penolakan, UU itu diharapkan bisa meningkatkan perekonomian bangsa di kala pandemi.

Pengesahan UU Ciptaker dipimpin Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsudin. “Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujan dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis yang sontak dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir secara fisik maupun yang mengikuti rapat secara virtual.

Namun, tidak semua fraksi setuju pengesahan itu. Partai Demokrat menolak dengan alasan UU Ciptaker cacat substansial maupun prosedural karena pembahasannya tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

PKS juga menolak. Mereka menilai pasal-pasal dalam RUU Ciptaker lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja.

Penolakan disuarakan pula oleh berbagai elemen masyarakat, utamanya buruh. Mereka akan unjuk rasa dan mogok kerja mulai hari ini hingga lusa.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah menerbitkan surat telegram rahasia yang intinya melarang unjuk rasa. “Polri tidak memberikan izin demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Meski banyak penolakan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini pengesahan UU Ciptaker bisa meningkatkan perekonomian bangsa di tengah wabah korona. “Transformasi ekonomilah yang akan didorong melalui UU Cipta Kerja yang baru kita putuskan pada sore hari ini,” ujar Airlangga dalam rapat paripurna DPR pengesahan UU Ciptaker.

Pemerintah, sebutnya, telah melakukan kajian untuk penciptaan lapangan pekerja an, kebutuhan terhadap hak kekayaan intelektual, dan lainnya.

‘’Dengan persoalan penting selama ini, UU Cipta Kerja merespons perekonomian terhadap dampak pandemi. Secara praktik, UU omnibus law telah banyak diterapkan berbagai negara dengan tujuan memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan iklim usaha untuk berusaha.’’

Dengan UU Ciptaker, imbuhnya, pemerintah berambisi lepas dari negara berpenghasilan rendah. “Dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019-2024, Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Untuk itulah diperlukan UU Cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang ada.’’

Cakupan materi RUU Ciptaker sangat luas. Semula mencakup 79 UU, lalu ada tujuh UU yang dikeluarkan dan empat UU ditambahkan. Total ada 76 UU yang dicakup dalam RUU tersebut.

Sambut positif

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam UU Ciptaker ada kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha. Dia juga menegaskan, UU Ciptaker tidak menghapus hak cuti pekerja seperti yang dipersoalkan banyak kalangan. Pun dengan persyaratan PHK tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, kalangan pengusaha menyambut positif pengesahan UU Ciptaker. UU itu diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

“UU tersebut mampu men- jawab berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan,” kata Rosan.

Ia juga menyebut, UU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia
meyakini ekosistem investasi akan kondusif, sehingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar. Apalagi saat ini banyak warga yang ke-
hilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19. (Ins/Pra/Ykb/Des/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya