Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna di DPR RI hari ini, Senin (5/10).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, di tengah kontroversi yang mungkin muncul akibat pengesahan tersebut, pihaknya meyakini bahwa RUU yang disahkan telah mengakomodir kepentingan buruh.
"Kita apresiasi tentu saja bahwa ini sudah disahkan, tentu dengan segala pertimbangannya yang kami yakin pasti untuk kebaikan bersama seluruh bangsa ini dan karena ini sudah sejak awal kami kawal maka kami pun yakin bahwa kepentingan buruh bisa diakomodir dalam UU ini," kata Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai Arnod Sihite dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).
Dijelaskan Arnod Sihite ketua Umum FSP PPMI SPSI, substansi aspirasi buruh dalam RUU ini terkait beberapa hal pokok yaitu soal upah, Outsourcing,PKWT dan PHK Pesangon agar tetap dipertahankan yang semangatnya sesuai dengan UU 13 Tahun 2003. "Ini aspek-aspek yang kita kawal sejak lama agar ini dipertahankan atau lebih baik lagi," sambung anggota LKS Tripartitnas tersebut.
Ditambahkan dia bahwa Tim Teknis RUU Ciptaker dari 4 konfederasi Serikat Buruh yaitu KSPSI, KSBSI, KSPN, KSARBUMUSI dan 2 Federasi Serikat pekerja Perkebunan Nusantara dan Perkayuan dan Kehutanan Indonesia yang bergabung mewakili 39 Federasi terbesar organisasi serikat pekerja buruh selama ini telah banyak melakukan advokasi.
"Yang muaranya sama yaitu kesejahteraan buruh Indonesia. Bahkan kami juga mendorong DPR RI agar kualitas tenaga kerja Indonesia dapat terus ditingkatkan termasuk melalui kebijakan anggaran pelatihan sehingga angkatan kerja Indonesia dapat terserap dengan baik di pasar kerja," katanya.
Dengan hal tersebut, maka keahlian yang dimiliki pekerja buruh akan memiliki daya saing sehingga dapat lebih produktif dan tentu saja berdampak bukan saja pada peningkatan kualitas diri dan kerja tetapi juga ikut memberi kontribusi pada upaya penyehatan dunia usaha. (OL-8)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved