Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH siap menghadapi uji materi yang diajukan berbagai pihak yang tidak puas atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
"Kalau ada yang merasa tidak puas, kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review. Pemerintah siap menghadapi itu," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada Media Indonesia, Senin (5/10).
Ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah hasil dari proses politik yang panjang yang melibatkan begitu banyak kepentingan, mulai dari buruh, pelaku usaha, DPR hingga pemerintah.
Donny pun memahami jika hasil yang dicapai saat ini mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak.
Baca juga : DPR Pastikan UU Cipta Kerja tak Hapus Hak Cuti Pekerja
"Tapi ini adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan," ucapnya.
Tujuan utama pemerintah melalui UU Cipta Kerja adalah membuat ekosistem investasi yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan begitu, diharapkan akan banyak pelaku usaha baik dari dalam dan luar negeri yang menanamkan modal mereka di Tanah Air.
"Dengan banyaknya investasi, akan terbuka lapangan kerja yang besar untuk masyarakat. Itu kuncinya. Tanpa ada lapangan kerja, tidak akan ada daya beli dan ekonomi akan memburuk. Jadi memang tidak ada niatan lain kecuali memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat indonesia," tandas Donny. (OL-7)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved