Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuat peraturan komisi (perkom) terkait pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perkom tidak akan mensyaratkan uji kompetensi dan batas usia.
“Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan perkom yang dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK, termasuk perwakilan pegawai,” kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers secara daring, kemarin.
Alex menjelaskan pegawai tetap KPK akan menjadi ASN, sedangkan pegawai tidak tetap diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, itu akan diupayakan untuk menjadi ASN.
“Dengan demikian, pegawai KPK terdiri atas ASN, P3K, dan ASN yang dipekerjakan,” ucap Alex.
Alex melanjutkan ketentuan alih status itu tidak mengikuti ketentuan normatif proses tes seleksi ASN, termasuk batas usia. “Jadi, rekrutmen awal ASN ada batas usia 35 tahun, tetapi itu peraturan pemerintah, alih status dari pegawai KPK menjadi ASN itu bukan rekrutmen,” jelas dia.
Pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut aturan itu, kata dia, masih dibahas Biro SDM dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan perpres tentang besaran gaji pegawai KPK.
Alex menuturkan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan. Sementara terkait organisasi dan tata kerja, KPK masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 1 ayat (6) menyebut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ialah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta pimpinan KPK mengevaluasi lembaganya karena banyak karyawan KPK yang mengundurkan diri. “Yang tahu persis ialah pimpinan KPK. Saya memberi apresiasi dan memberi waktu kepada pimpinan KPK sekarang untuk melakukan evaluasi kemudian juga melakukan hal-hal untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, kemarin.
Menurut Aziz, KPK memiliki analisis strength, weakness, oppor tunities, dan threats (SWOT) sebagai parameter sehingga harus dilihat secara komprehensif alasan keluarnya karyawan KPK. (Cah/Sru/P-5)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved