Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuat peraturan komisi (perkom) terkait pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perkom tidak akan mensyaratkan uji kompetensi dan batas usia.
“Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan perkom yang dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK, termasuk perwakilan pegawai,” kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers secara daring, kemarin.
Alex menjelaskan pegawai tetap KPK akan menjadi ASN, sedangkan pegawai tidak tetap diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, itu akan diupayakan untuk menjadi ASN.
“Dengan demikian, pegawai KPK terdiri atas ASN, P3K, dan ASN yang dipekerjakan,” ucap Alex.
Alex melanjutkan ketentuan alih status itu tidak mengikuti ketentuan normatif proses tes seleksi ASN, termasuk batas usia. “Jadi, rekrutmen awal ASN ada batas usia 35 tahun, tetapi itu peraturan pemerintah, alih status dari pegawai KPK menjadi ASN itu bukan rekrutmen,” jelas dia.
Pegawai KPK yang telah beralih status menjadi ASN akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut aturan itu, kata dia, masih dibahas Biro SDM dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan perpres tentang besaran gaji pegawai KPK.
Alex menuturkan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan. Sementara terkait organisasi dan tata kerja, KPK masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 1 ayat (6) menyebut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ialah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta pimpinan KPK mengevaluasi lembaganya karena banyak karyawan KPK yang mengundurkan diri. “Yang tahu persis ialah pimpinan KPK. Saya memberi apresiasi dan memberi waktu kepada pimpinan KPK sekarang untuk melakukan evaluasi kemudian juga melakukan hal-hal untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya, kemarin.
Menurut Aziz, KPK memiliki analisis strength, weakness, oppor tunities, dan threats (SWOT) sebagai parameter sehingga harus dilihat secara komprehensif alasan keluarnya karyawan KPK. (Cah/Sru/P-5)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved